Soloraya
Jumat, 23 Desember 2022 - 17:25 WIB

Kisah Guru SD Wonogiri Kepepet Butuh hingga Terjerat Pinjol di Atas Rp90 Juta

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Kemudahan mendapat dana besar dalam waktu singkat melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) justru menjadi petaka bagi NR, 36. Perempuan yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Wonogiri itu tak menyangka jika tindakan memanfaatkan pinjol itu menjatuhkannya ke dalam jerat utang yang tak berujung.

Dalam keadaan depresi, NR bersama ayahnya mendatangi Polres Wonogiri, Jumat (23/12/2022) pagi. Ia mengadu ke polisi lantaran terjerat utang melalui aplikasi pinjol hingga lebih dari Rp90 juta. 

Advertisement

NR menceritakan, awal ia utang pinjol bermula pada Juni 2022. Saat itu, ia sedang butuh uang memenuhi kebutuhan hidupnya.

NR meminjam uang di aplikasi pinjol legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Easycash. Nilai uang yang ia pinjam lebih kurang Rp3 juta.

Tenor atau jangka penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo pinjaman itu selama dua pekan. 

Advertisement

Baca Juga: Ternyata, Banyak Orang Tertipu saat Mencari Pesugihan Kandang Bubrah Wonogiri

“Jujur saja, saya pinjam itu karena lagi butuh uang. Kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” kata NR ketika ditemui Solopos.com di Polres Wonogiri, Jumat.

Ketika sudah jatuh tempo, NR belum bisa melunasi pinjaman tersebut. Akhirnya ia mengunduh aplikasi pinjol lain dan meminjam uang lagi di aplikasi itu untuk melunasi pinjaman di aplikasi pinjol sebelumnya.

Tindakan gali lubang tutup lubang pun dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pinjol legal seperti Julo, AdaKami, dan Cairin. Hal itu ia lakukan hingga Oktober 2022.

Advertisement

Nilai pinjaman yang semula hanya sekitar Rp3 juta membengkak menjadi puluhan juta rupiah.

“Sampai akhirnya, saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir. Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” ujar dia.

Baca Juga: Mengaku Anggota Polisi, Penipu Gasak Gelang Milik Lansia di Wuryantoro Wonogiri

Atas kondisi itu, NR kemudian mengunduh aplikasi pinjol ilegal, KTA Mudah pada Oktober 2022. Hal itu diketahui karena aplikasi itu belum terdaftar di OJK.

Advertisement

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa produk jasa pinjol. Di aplikasi itu, NR semula meminjam uang sekitar Rp2 juta. Tetapi uang yang ia terima hanya setengah dari yang ia pinjam.

Tenor pinjaman di aplikasi KTA Mudah ini hanya tujuh hari. Namun, sebelum masa jatuh tempo, NR sudah ditagih dan diteror melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Lagi-lagi, guna melunasi pinjaman, NR meminjam uang di aplikasi yang sama tetapi di produk jasa pinjol yang berbeda. Hal itu dilakukan berulang hingga tagihan yang harus ia lunasi mencapai Rp40 juta di aplikasi tersebut.

“Jadi, untuk melunasi utang di satu produk pinjol ilegal itu, saya harus pinjam di dua produk pinjol ilegal lain di dalam aplikasi itu. Utang saya semakin menumpuk dan produk pinjol ilegal yang saya gunakan semakin banyak. Per hari ini [Jumat] sudah ada 45 produk pinjol ilegal di aplikasi ini yang saya lunasi. Masih ada beberapa yang belum saya lunasi,” kata NR.

Advertisement

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Bunuh Diri hingga Lakoni Perampokan

Saat sudah jatuh tempo tetapi NR belum bisa melunasinya, tenor harus diperpanjang. Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp800.000-Rp900.000

“Tidak hanya diteror melalui pesan dan telepon. Pihak aplikasi juga menyebarluaskan data privasi saya ke kontak yang ada di handphone (HP) saya. Mereka menyabarkan foto KTP saya dan foto saya,” ucapnya.

NR sudah berusaha keras keluar dari jerat utang pinjol. Ia bahkan terpaksa menjual dua sepeda motor matik untuk melunasi utang-utangnya.

Namun hal itu belum cukup untuk melunasi utang dia di aplikasi pinjol. NR mengaku jerat utang pinjol ilegal itu berdampak pada kondisi psikologis dan sosialnya. Jika dihitung, total nilai pinjaman NR mencapai lebih dari Rp90 juta.

“Saya benar-benar depresi. Tidak tahu mau lari kemana. Jujur saja, saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya cerita masalah ini dengan keluarga itu baru kemarin. Syukurnya, keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Keluarga menganjurkan saya lapor kepada polisi. Alhamdulillah setelah dari dari Polres Wonogiri, saya sudah mulai tenang karena sudah diberi solusi,” ujar dia.

Advertisement

Baca Juga: Simpel, Ini Syarat Pengajuan Kredit Sumeh Pelepas Jeratan Rentenir di Wonogiri

Menurut NR, ada perbedaan ketika ia menggunakan aplikasi pinjol legal dan ilegal. Di aplikasi pinjol legal, NR tidak mendapat teror dan ancaman.

Tidak ada penyebaran data pribadi. Mereka menagih utang dengan cara sopan dan manusiawi. Bahkan NR diberi edukasi pihak aplikasi pinjol legal.

Hal itu berbeda saat ia menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Sebelum jatuh tempo, aplikasi pinjol ilegal sudah meneror NR.

Begitu jatuh tempo dan belum lunas, pihak aplikasi pinjol ilegal melakukan penghinaan dan pelecehan secara verbal. Bahkan melakukan penyebaran data pribadi. Menurut NR, aplikasi pinjol ilgeal juga mengambil data-data internal di HP.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan NR tidak melaporkan secara resmi kejadian itu ke Polres Wonogiri. Dia hanya mengadu dan meminta solusi ke polisi.

Baca Juga: Kredit Sumeh Lepaskan Masyarakat dari Jeratan Rentenir di Wonogiri

NR mengaku mendapat teror dan ancaman dari pihak aplikasi pinjol ilegal yang ia gunakan. Kendati begitu, polisi tetap meminta NR segera melaporkan ke Polres Wonogiri jika membutuhkan bantuan.

Teror yang ia terima berupa pesan WhatsApp (WA) dengan kata-kata kasar, kotor dan menghina. Begitu juga dengan teror melalui sambungan telepon.

Dalam kasus itu, polisi memang tidak bisa berbuat banyak. Polres Wonogiri baru bisa menindak kasus itu ketika NR mendapat teror dan ancaman fisik. 

“Kami mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika mau meminjam uang melalui pinjol. Harus diperhatikan betul apakah aplikasi pinjol itu sudah berizin dan terdaftar di OJK atau belum. Jangan sampai aplikasi pinjol yang ia gunakan ilegal. Masyarakat juga harus paham risiko-risikonya,” kata AIptu Iwan.

Dia menambahkan, pada 2021 di Wonogiri pernah ditemui kasus hampir serupa. Saat itu, seorang ibu terjerat utang pinjol dan rentenir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif