SOLOPOS.COM - Kades Genengduwur, Gemolong, Sragen, Sri Lestari (tengah) menunjukkan sertifikat HP No. 7 milik Pemdes Genengduwur yang berhasil diselamatkan di Kantor Pandji Sonatra & Partners Law Office Gemolong, Sragen, Selasa (24/1/2023). (Istimewa/Pendes Genengduwur)

Solopos.com, SRAGENKepala Desa (Kades) Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Sri Lestari, berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Desa (Pemdes) Genengduwur berupa setifikat Hak Pakai (HP) Nomor 7. Di waktu sebelumnya, sertifikat lahan pertanian seluas 1.825 meter persegi tersebut diduga disalahgunakan perangkat desa setempat sebagai agunan untuk pinjam uang senilai Rp2 juta ke lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Sragen.

Sertifikat HP No. 7 itu diagunkan oleh perangkat desa berinisial S sejak 2007. Dengan kegigihan dan kerja keras Kades Genengduwur, akhirnya sertifikat HP No. 7 tersebut bisa kembali ke Pemerintah Desa Genengduwur pada 18 Januari 2023 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kades Genengduwur, Gemolong, Sragen, Sri Lestari, kepada Solopos.com, Rabu (25/1/2023), menerangkan awalnya mendapatkan informasi dari Camat Gemolong tentang adanya aduan masyarakat ke Inspektorat Sragen tertanggal 9 Januari 2023 perihal permasalahan dugaan penyalahgunaan aset Pemdes Genengduwur.

Sri menerima informasi tersebut pada Kamis, 12 Januari 2023. Sri langsung bergerak menindaklanjuti aduan itu dengan mengusut keberadaan sertifikat HP No. 7 atas nama pemegang hak Pemdes Genengduwur.

“Dari keterangan dan penelusuran ke sejumlah pihak, kami mendapat informasi sertifikat HP No. 7 itu diduga disalahgunakan oleh S yang saat itu menjabat Kaur Umum pada 2007. Sertifikat tersebut diduga dijadikan jaminan utang piutang atau gadai ke salah satu lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Sragen untuk kepentingan pribadi,” jelas Sri dalam siaran persnya.

Dugaan penyalahgunaan sertifikat HP No. 7 itu terjadi sebelum Sri menjabat Kades Genengduwur karena periode pertama menjabat pada 2013-2019 dan periode kedua 2019-2025. Sri meminta S menghadap untuk dimintai keterangan dan segera menyelesaikan permasalahan itu agar sertifikat HP No. 7 kembali ke Pemdes Genengduwur.

“S berupaya mencari tahu keberadaan sertifikat itu dan diketahui dipegang A yang tinggal di wilayah Gondangrejo, Karanganyar. Kami mencari tempat tinggal A,” jelasnya.

Dia melanjutkan A bersedia menyerahkan sertifikat itu asalkan S melunasi seluruh kewajibannya (utang) di lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Sragen. Guna menyelesaikan persoalan itu, Sri menunjuk kuasa hukum dari Pandji Sonatra & Partners Law Office Gemolong, Sragen.

Kemudian, semua pihak melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Musyawarah yang diadakan 16 Januari 2023 itu tak membuahkan hasil.

Selanjutnya, dari kuasa hukum Pemerintah Desa Genengduwur akan menempuh jalur hukum bila persoalan tersebut tak kunjung tuntas. Persoalan itu pun dibawa ke Inspektorat Sragen.

Inspektorat mengklarifikasi semua pihak dan mengimbau kepada Pemdes Genengduwur untuk menginventarisasi dan mengevaluasi aset-aset desa.

“Pada 18 Januari 2023 malam, A datang ke kediaman saya untuk mengembalikan sertifikat HP No. 7. Serah terima sertifikat itu disaksikan Camat Gemolong, Sekcam Gemolong, Sekdes Genengduwur, saudara S, dan Pandji Ndaru Sonatra selaku kuasa hukum Pemdes Genengduwur. Akhirnya sertifikat kembali ke tangan Pemdes Genengduwur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya