Soloraya
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:56 WIB

Kisah Putri Yang Terkurung Jilid II Kelar, GKR Timoer Ingin Keraton Solo Lebih Terbuka

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Momen GKR Rumbai dan Gusti Moeng keluar dari Keraton Solo, Sabtu (13/2/2021) siang. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kisah putri Keraton Solo yang terkurung jilid II, sebagaimana GKR Timoer Rumbai menyebutnya, kini telah usai setelah kelima orang terkunci keluar dari kompleks Kori Kamandungan pada Sabtu (13/2/2021).

Sebelumnya, GKR Timoer bersama GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Mbak Moeng dan dua penari serta seorang sentana terkunci di dalam kompleks Keputren Keraton Solo selama dua hari.

Advertisement

Mereka mengaku dikunci di dalam Keputren oleh orang tak dikenal. Tanpa elpiji untuk menyalakan kompor maupun listrik untuk penerangan, mereka bertahan dengan apa yang ada. Masak menggunakan tungku bakar dengan bahan makanan dari kebun seperti daun singkong dan pepaya.

Baca Juga: Wali Kota Solo Rudy Dapat Kenang-Kenangan Belangkon Hitam Dari Habib Hasan, Ada Maknanya Loh...

Advertisement

Baca Juga: Wali Kota Solo Rudy Dapat Kenang-Kenangan Belangkon Hitam Dari Habib Hasan, Ada Maknanya Loh...

Setelah kisah putri Keraton Solo yang terkurung itu selesai dan akhirnya keluar dari Keputren, GKR Timoer berharap keraton lebih terbuka. Putri PB XIII Hangabehi itu mengakui sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya kerja bersama antara pihak-pihak terkait di keraton.

Ia bahkan menduga Sasana Pustaka Keraton Solo tidak dalam kondisi baik setelah ditutup. Padahal, keraton tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola buku maupun naskah kuno.

Advertisement

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Terbakar Di Mobil Sukoharjo Mulai Disidang, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Ia mengaku hanya ingin kejadian putri Keraton Solo yang terkurung bagian kedua bisa menjadi momentum dibukanya kembali keraton. Dengan begitu ia dapat kembali bekerja lagi demi kepentingan adat.

Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah abdi dalem serta masyarakat seusai insiden putri yang terkurung itu. Dukungan mengalir agar adat dan budaya Keraton Solo tetap terjaga.

Advertisement

GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Mbak Moeng kepada wartawan, Selasa (16/2/2021), menyebut menerima dukungan dari abdi dalem yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun. Ia mengatakan dukungan itu berasal dari prajurit Keraton, Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) berbagai daerah.

Baca Juga: Kejari Klaten Periksa 700-An Orang Terkait Dugaan Penyelewengan BOS 2019, Sudah Ada Tersangka?

“Dukungan juga masuk melalui media sosial dari para ulama keraton. Dukungan itu mempercayakan LDA untuk kembali mengelola, melestarikan, dan mengembangkan budaya yang bersumber dari keraton,” papar Gusti Moeng.

Advertisement

Arahan Kepolisian

Ia menambahkan aktivitas adat dan budaya saat ini berjalan tidak semestinya. Hal itu karena akses-akses Keraton itu tertutup dan harus memperoleh izin PB XIII jika ingin menggelar acara. Termasuk, tertutupnya akses bagi sentana dan abdi dalem.

Mbak Moeng ikut menjadi bagian dari kisah putri Keraton Solo yang terkurung pada pekan lalu itu menyoroti pihak-pihak tidak berkepentingan yang justru memperkeruh suasana. Menurutnya, sesuai arahan kepolisian, persoalan Keraton merupakan persoalan keluarga sehingga harus diselesaikan dalam keluarga pula.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Memvonis Mati Terdakwa Pembunuh Sekeluarga Baki Sukoharjo

Menurutnya, oknum-oknum itu hanya ingin menghalangi pertemuan kakak beradik dan orang tua dengan anak. Padahal jika dihalangi pertemuan itu justru menghambat upaya perdamaian.

“Keraton Solo harus kembali bersinar dengan aktivitas budaya, pengembangan budaya, termasuk mahasiswa yang hendak meneliti,” paparnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, GKR Timoer Rumbai sebelumnya pernah dikurung di dalam Keputren Keraton Solo pada April 2017. Pengurungan terjadi sekitar sebulan setelah GKR Timoer menggugat sang ayah, PB XIII Hangabehi ke pengadilan atas tindakan melawan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif