Soloraya
Minggu, 15 Februari 2015 - 18:30 WIB

KISAH TRAGIS : Kasus Mobil Istri Bupati Sragen Tabrak Anak Balita Bisa Berakhir Damai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kisah tragis tewasnya bocah 2,5 tahun akibat tertabrak mobil operasional istri Bupati Sragen mulai diproses polisi besok.

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi, Senin (16/2/2015), terkait dalam kecelakaan lalu lintas (lalin) yang melibatkan kendaraan operasional Ketua Tim Penggerak PKK Sragen, Wahyuning Harjanti (istri Bupati Sragen, Agus Fathur Rahman).

Advertisement

Saksi-saksi diperiksa untuk mengetahui kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang bayi di bawah usia lima tahun (balita) bernama Azalia Faiz Andri Chalista, 2,5, di Jl. Nusa Indah Kampung Bangun Sari RT 005/RW 014, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (13/2/2015) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatlantas Polres Sragen, AKP Davis Busin Siswara, yang disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Iptu Mashadi, mengatakan pihaknya akan memanggil dua saksi, yakni Ragil, 31, dan Tarti, 24, yang merupakan pembantu rumah tangga Ny. dr. Cahyo Utomo atau nenek dari korban meninggal.

“Sementara dua orang saksi terlebih dahulu diperiksa besok [Senin] untuk mengetahui kronologi kecelakaan,” kata Mashadi saat dimintai informasi Solopos.com mengenai status kemungkinan tersangka pada Munawar, 33, sopir mobil Toyota Inova berpelat nomor AD 7017 ZE itu, Minggu (15/2/2015).

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Bupati Sragen, Wahyuning Harjanti menabrak seorang bocah hingga tewas setelah mengantar rekannya, yakni Ny. dr. Cahyo Utomo. Diduga karena tidak mengetahui datangnya Azalia Faiz yang berlari karena menghindar untuk meminum obat, mobil yang baru sesaat berjalan itu langsung menyenggol.

Cucu dari Ny. dr. Cahyo itu tewas. Setelah dibawa ke RSUD Sragen, korban langsung dimakamkan di TPU Klumutan, Kelurahan Sine, Sragen, Jumat sore.

“Saat ini sopir masih terperiksa. Namun, tetap kami amankan sementara di Mapolres Sragen. Jika nanti saksi-saksi menguatkan karena ada kelalaian dari sopir saat terjadi kecelakaan tersebut, bisa saja statusnya [sopir] menjadi tersangka. Tapi tetap yang pasti kami akan dalami dulu kronologinya [keceloakaan],” jelas Mashadi.

Advertisement

Disinggung mengenai upaya penyelesaian kasus dengan cara damai, Mashadi mengatakan keputusan tersebut bisa saja terjadi. Keputusan tersebut diserahkan kepada keluarga korban. Menurut dia, tidak ada hubungannya antara status kepemilikan mobil hingga keterlibatan pejabat dalam kecelakaan sehingga mempengaruhi proses untuk menemukan kebenaran. Mashadi menuturkan, pihaknya akan fokus mendalami saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku.

“Sama saja itu mobil milik pemerintah atau pribadi. Proses damai kami kembalikan ke keluarga [korban]. Jika diselesaikan dengan kekeluargaan, prosesnya [penyelidikan] kami hentikan,” ujar Mashadi.

Sementara itu, kemungkinan pemanggilan Wahyuning Harjanti sebagai saksi, Mashadi tidak menampik. Sebab, lanjut dia, Wahyuning kemungkinan besar mengetahui kronologi kecelakaan yang menewaskan putri tunggal pegawai BRI Kecamatan Tangen, Andre, tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif