SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Kisah tragis dialami seorang lelaki asal Dawung ini sering masuk penjara.

Solopos.com, SOLO – Seorang penjual bakso asal Kampung Dawung Tengah, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Suparno, 57, alias Brintik, kembali mendekam di penjara untuk kali kesekian. Lelaki beranak lima ini rupanya memiliki hobi yang tak bisa ditinggalkan sejak remaja, yakni main judi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Gara-gara nuruti hobi inilah, Brintik mengaku sudah terbiasa keluar masuk penjara. Kali terakhir, bapak kelahiran asli Kota Gaplek Wonogiri ini dipenjara empat bulan dalam kasus yang sama. “Saya keluar penjara tiga bulan lalu. Sekarang ditangkap polisi lagi gara-gara main judi lagi,” aku Brintik dengan polosnya ketika ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (9/3).

Menurut catatan polisi, Brintik adalah langganan penjara Mapolsek Serengan dalam kasus yang tak pernah berubah sejak beberapa tahun lalu, yakni perjudian. Bahkan, meski Kapolsek Serengan telah berganti sekian kali, Brintik tetap “setia” menjadi tahanan Mapolsek dalam kasus yang sama.

“Sejak saya tugas di Serengan beberapa tahun lalu, Pak Brintik itu sudah rutin menjadi tahanan dalam kasus judi di sana,” kata polisi mantan satuan Reksrim di Polsek Serengan, AKP Widodo.

Brintik kali ini kembali masuk di ruang tahanan Mapolsek Serengan lantaran permainan judi yang dilakukannya sepekan lalu. Lokasinya masih sama, yakni tempat wedangan Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo sekitar pukul 02.30 WIB.

“Sebelumnya juga pernah ditangkap pada tahun 2010 dan pada akhir tahun 2014. Sebenarnya saya kapok, tetapi karena ajakan teman dan hanya ini hiburan saya seusai bekerja, maka akhirnya tergoda lagi untuk ikut main,” paparnya.

Brintik mengakui main judi adalah hobinya sejak remaja. Menurutnya, satu-satunya hiburan yang bisa membuatnya senang selepas lelah berjualan bakso hanyalah main judi.

Sebenarnya, kata bdia, ada beberapa temannya yang bermain judi. Namun, rekan-rekannya bisa melarikan diri dan hanya dia yang tertangkap oleh petugas.

Wakapolsek Serengan, AKP Suparmin mengatakan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni tiga mata dadu beserta perlengkapannya dan uang tunai Rp293.000.

“Pelaku memang sering bolak-balik masuk sel dan karena kasus ini dikenai Pasal 303 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” papar Wakapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya