SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Kisah unik ini datang dari Suharyadi, putra Mbah Hadi, yang didugat pengacaranya sendiri.

Solopos.com, SOLO — Seorang pengacara, Asri Purwanti, menggugat kliennya, Suharyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Putra angkat ahli pawukon Jawa di Museum Radya Pustaka (alm) KRH Darmodipuro atau Mbah Hadi itu digugat lantaran tak kunjung membayarkan fee sesuai kontrak dengan pengacaranya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com di PN Solo, gugatan yang dilayangkan Asri dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan SH. Sesuai salinan putusan yang didapatkan Solopos.com, putra Mbah Hadi dihukum wajib membayar fee success kepada Asri senilai 20% atau sekitar Rp300 jutaan dari total harga tanah yang bersengketa senilai Rp1,5 miliar.

Asri Purwanti ketika ditemui Solopos.com di PN Solo membenarkan putusan majelis hakim itu. Ia mengatakan gugatan yang ia layangkan itu bermula saat ia tiba-tiba diputus kontrak sebagai kuasa hukum Suharyadi secara sepihak. Padahal dalam perjanjian, kata Asri, kedua belah pihak sepakat harus sama-sama menjalankan kewajibannya.

“Sebagai pengacara saya telah menjalankan kewajiban saya, sebaliknya sebagai klien, Suharyadi berkewajiban membayar fee kepada saya 20% sesuai perjanjian. Tapi, nyatanya fee saya tak diberikan,” paparnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (12/5/2016).

Atas perkara inilah, Asri menggugat Suharyadi di PN Solo. Dalam gugatan wanprestasi itu, majelis hakim mengabulkan gugatan Asri seluruhnya. “Putusannnya keluar 20 April 2016 lalu. Tapi, sampai sekarang Suharyadi tak bisa ditemui dan selalu menghindar,” ujarnya.

Sementara itu, saat Solopos.com mendatangi kediaman Suharyadi di Jl. Kiai Mojo Semanggi, Pasar Kliwon, (kediaman Mbah Hadi), Jumat (13/5/2016), yang bersangkutan tak lagi di rumah. Bahkan, rumah tersebut kini telah berpagar seng keliling.

Seorang tetangganya mengatakan tanah tersebut telah dijual ke orang lain. Sementara, Suharyadi telah pindah ke daerah lain. “Saya juga enggak tahu di mana pindahnya. Katanya masih di Solo, tapi ada yang bilang di luar Solo karena ada sengketa tanah,” ujar salah satu tetangga Suharyadi.

Saat Solopos.com menghubungi nomor teleponnya, nomor tersebut sudah tak lagi aktif. “Itu nomor yang saya pakai saat masih menjadi kuasa hukumnya. Sekarang dia kabur enggak bisa dihubungi lagi,” ujar Asri setelah memberikan nomor telepon Suharyadi.

Tanah yang bersengketa itu berada di Jl. Kiai Mojo tepatnya RT 004/ RW 005 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, seluas 679 meter. Tanah tersebut merupakan tempat berdirinya rumah Mbah Hadi yang selama ini dipakai praktik pawukon Jawa selepas Mbah Hadi dibebaskan dari penjara dalam kasus pencurian arca museum Radya Pustaka.

Setelah Mbah Hadi meninggal dunia, tanah dan bangunan tersebut dijual putera angkatnya, Suharyadi. Namun, proses jual beli tanah tersebut bermasalah hingga berlanjut ke ranah pidana karena ada unsur dugaan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya