SOLOPOS.COM - Sejumlah Ketua RW dan Direktur BUMDes Berjo saat membeberkan data pengelolaan keuangan di kantor BUMDes Berjo pada Selasa (31/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kisruh pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berbuntut pembubaran kepengurusan lembaga tersebut.

Pembubaran kepengurusan ini hasil Musyawarah Desa (Musdes) Berjo yang digelar pada Jumat (24/2/2023). Musdes diikuti ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh pendidikan, karang taruna, Plt Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Musdes tersebut menghasilkan lima poin. Di antaranya membubarkan pengurus BUMDes Berjo dan seluruh karyawan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Pengurus  diberikan waktu maksimal hingga 6 Maret 2023 nanti untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes Berjo.

Poin kedua, membubarkan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Ketiga, pembentukan pengurus sementara sampai dengan adanya kepala desa definitif. Susunan pengurus sementara terdiri atas Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo, Saskia Diyah Qiranti sebagai sekretaris, dan Sukino sebagai bendahara. Sedangkan Badan Pengawas sementara masing-masing Sriyono, Sulardi, dan Sudarko.

Poin keempat,  menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan Musdes kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Poin terakhir, jika ada perubahan hasil musdes tersebut akan dibahas dalam musdes berikutnya.

“Hasil musdes akan tindaklanjuti dengan mengirimkan laporan ke Bupati Karanganyar,” kata Sularno kepada Solopos.com, Sabtu (25/2/2023).

Sularno mengatakan musdes dihadiri 77 orang perwakilan dari berbagai unsur masyarakat Desa Berjo. Musdes ini menjadi kesepakatan bersama warga yang bersifat absolut. Pengurus baru akan membawa BUMDes Berjo menjadi lebih baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan.

Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama BRM Kusuma Putra selaku penasehat hukum warga mengatakan pembubaran kepengurusan BUMDes Berjo melalui Musdes sah secara hukum. Pembubaran ini melihat dari sisi aturan bahwa penunjukan kepengurusan BUMDes tersebut melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes.

Dalam Pasal 5 Permendesa itu disebutkan bahwa pendirian Bumdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes. Namun yang terjadi kepengurusan BUMDes dibentuk tanpa musdes dan hanya ditunjuk oleh Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno, yang kini nonaktif dan tengah menjalani kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia memastikan bahwa pembubaran BUMDes Berjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi Suyatno. “Jadi silakan gugat secara hukum jika memang pembubaran kepengurusan BUMDes ini salah,” kata Wibowo.

Ketua RT 004/RW 009 Berjo, Agil Sugiman, berharap kepengurusan BUMDes Berjo yang baru bisa transparan dalam pengelolaan keuangan. Warga hanya menginginkan transparansi pengelolaan keuangan, tidak lebih.

“Kami sudah melaporkan ke Inspektorat agar pengelolaan BUMDes Berjo diaudit. Sejak awal kami hanya ingin transparansi pengelolaan saja,” katanya.

Selama ini warga dibuat resah dengan ketidakjelasan pengelolaan BUMDes Berjo sejak 2021 hingga kini. Warga tidak ingin kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang kini menjerat Kades Berjo nonaktif, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono terulang. Keduanya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya