SOLOPOS.COM - Puluhan perwakilan RT dan RW Desa Berjo mendatangi kantor Dispermades pada Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan orang perwakilan RT dan RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mendatangi kantor Pemkab setempat pada Senin (6/3/2023). Kedatangan mereka untuk mengawal penyelesaian kisruh pengelolaan keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Mereka mengancam akan menutup seluruh akses objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda jika Pemkab tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau sampai hari ini Pemkab Karanganyar tidak bisa memberikan solusi yang baik untuk warga Berjo. Besok [Selasa 7/3/2023], air terjun Jumog, Telaga Madirda, dan wisata lain di Berjo akan kami tutup,” kata Ketua RT 004/RW 009 Dukuh Puntukrejo, Desa Berjo, Agol Sugiman, saat dijumpai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar.

Puluhan perwakilan RT/RW Desa Berjo mendatangi kantor Dispermades Karanganyar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya bersama ketua RT/RW lainnya untuk mengawal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), plh Kades Berjo dan Camat Ngargoyoso yang dipanggil Dispermades terkait kisruh pengelolaan BUMDes Berjo. Pertemuan tersebut digelar secara tertutup. Perwakilan RT/RW hanya menunggu di halaman kantor Dispermades.

Pertemuan dilanjutkan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Timotius Suryadi. Para ketua RT/RW hanya berharap kisruh BUMDes Berjo bisa selesai. Lalu Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kepengurusan BUMDes Berjo yang baru hasil Musyawarah Desa (Musdes) segera diterbitkan.

Musdes yang dihadiri 77 orang ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh pendidikan, karang taruna, Plt Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu menghasilkan lima poin. Di antaranya membubarkan pengurus BUMDes Berjo dan seluruh karyawan dan mereka diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Kepengurusan tersebut diberikan waktu maksimal hingga 6 Maret untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes Berjo.

Kemudian poin kedua membubarkan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Ketiga, pembentukan pengurus sementara sampai dengan adanya kepala desa definitif. Pengurus sementara itu dipimpin oleh Sularno selaku BUMDes Berjo, Sekretaris, Saskia Diyah Qiranti; Bendahara, Sukino; dan Badan Pengawas masing-masing Sriyono, Sulardi, dan Sudarko.

Poin keempat akan menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan Musdes ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Terakhir, jika ada perubahan hasil musdes tersebut akan dibahas dalam musdes berikutnya.

“Kami memberikan waktu sampai hari ini. Pengurus BUMDes lama harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Tak Cukup Musdes untuk Bubarkan BUMdes

Warga Berjo tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Apalagi menunggu ada keputusan hukum inkrah atas kasus yang membelit Kades Berjo, Suyatno dalam penyelesaian kisruh BUMDes setempat. Jika menunggu inkrah, jelas akan memperparah kondisi pengelolaan keuangan BUMDes Berjo.

Kepala Dispermades, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan masih menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Berjo. Pemkab memanggil Camat, Plt Kades, dan BPD terkait persoalan itu.

“Kami sebenarnya sudah menyarankan agar masyarakat tidak tergesa-gesa sebelum ada keputusan tetap. Tapi mintanya harus cepat,” katanya.

Secara aturan, pembubaran BUMDes tidak bisa sekedar melalui musdes. Namun ada urutan yang dilalui, seperti ada laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes, audit, baru dilakukan reformasi kepengurusan dan lainnya. Saat ini Pemkab tengah mengkaji secara hukum pembentukan BUMDes tersebut.

“Jadi langkahnya kan pertanggungjawaban dulu. Ini belum ada pertanggungjawaban sudah musdes,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya