SOLOPOS.COM - GRAY Koes Moertiyah alias Mbak Moeng dengan mengatasnamakan Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo berusaha mendobrak pintu Narendran yang akan digunakan untuk Halalbihalal PB XIII, Senin (26/8/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kalangan DPRD Solo menilai wacana pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sah saja dilakukan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pernyataan itu terkait dengan anggapan bahwa ormas itu selama ini sudah menjadi biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengingatkan penolakan perpanjangan izin ormas itu merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran seluruh ormas termasuk Lembaga Dewan Adat bisa tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas persetujuan Wali Kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jika sudah tak sesuai dengan tujuan awal pendirian, wali kota menurut Rodhi, sah-sah saja mencabut izin ormas yang sudah terdaftar sejak 2011 lalu itu. “Wali Kota bisa menutup ormas itu. keberadaan sebagai ormas dan tercatat di Kesbangpol kan melalui persetujuan wali kota,” urainya saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (3/9/2013).

Senada, Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan keluarnya perizinan maupun perpanjangan izin suatu ormas harus berdasarkan keputusan wali kota. Lantaran hal itu, pencabutan izin ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah.

Tetapi, imbuh Dedy, jika memang ada pencabutan izin terhadap ormas Lembaga Adat Keraton itu dilakukan maka pemkot wajib menyampaikan alasan pencabutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya