Soloraya
Rabu, 4 September 2013 - 04:30 WIB

KISRUH KERATON SOLO : DPRD Persilakan Wali Kota Cabut Izin Dewan Adat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GRAY Koes Moertiyah alias Mbak Moeng dengan mengatasnamakan Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo berusaha mendobrak pintu Narendran yang akan digunakan untuk Halalbihalal PB XIII, Senin (26/8/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kalangan DPRD Solo menilai wacana pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sah saja dilakukan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pernyataan itu terkait dengan anggapan bahwa ormas itu selama ini sudah menjadi biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengingatkan penolakan perpanjangan izin ormas itu merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran seluruh ormas termasuk Lembaga Dewan Adat bisa tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas persetujuan Wali Kota.

Advertisement

Jika sudah tak sesuai dengan tujuan awal pendirian, wali kota menurut Rodhi, sah-sah saja mencabut izin ormas yang sudah terdaftar sejak 2011 lalu itu. “Wali Kota bisa menutup ormas itu. keberadaan sebagai ormas dan tercatat di Kesbangpol kan melalui persetujuan wali kota,” urainya saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (3/9/2013).

Senada, Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan keluarnya perizinan maupun perpanjangan izin suatu ormas harus berdasarkan keputusan wali kota. Lantaran hal itu, pencabutan izin ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah.

Tetapi, imbuh Dedy, jika memang ada pencabutan izin terhadap ormas Lembaga Adat Keraton itu dilakukan maka pemkot wajib menyampaikan alasan pencabutannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif