Soloraya
Kamis, 22 September 2022 - 06:37 WIB

Kisruh Pembangunan Gudang Plastik Bendosari, Warga dan Pemilik Lakukan Mediasi

Tiara Surya Madani  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilik pembangunan pabrik, pemborong, Kepala Desa Sidorejo Bendosari, Sukoharjo, beserta warga melakukan mediasi terkait pembangunan gudang yang belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) namun sudah dilaksanakan pembangunan selama dua bulan pada Rabu (21/9/2022). (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO– Warga Dusun Ngemul, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, resah terkait pembangunan gudang plastik di kawasan pemukiman mereka.

Mediasi antara warga setempat dengan pemilik dan pemborong pembangunan gudang dilaksanakan Rabu (21/9/2022).

Advertisement

Polemik bermula saat warga mengeluhkan perizinan PBG belum dikantongi oleh pemilik, namun sudah melakukan pembangunan selama dua bulan.

Izin yang telah dikantongi pemilik bangunan adalah izin usaha, tata ruang untuk usaha gudang dan industri kecil, namun izin PBG masih dalam proses.

Advertisement

Izin yang telah dikantongi pemilik bangunan adalah izin usaha, tata ruang untuk usaha gudang dan industri kecil, namun izin PBG masih dalam proses.

Hal tersebut dibenarkan oleh pemborong bangunan, Heri, yang menyatakan PBG masih dalam proses pengurusan yang diajukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo.

Ia belum dapat memberikan keterangan tambahan. Heri akan berkoordinasi dengan warga dan pemilik bangunan.

Advertisement

Ia mengatakan hasil mediasi yang dilaksanakan di balai desa pada Selasa (20/9/2022) berbeda dengan mediasi pada Rabu (21/9/2022).

Dari kronologi menurutnya, pemilik gudang berencana memfungsikan saluran air milik warga sebagai saluran pembuangan segala jenis air dari bangunan yang akan difungsikan sebagai gudang, namun pemilik saluran air tidak mengizinkan.

“Saluran [air] ini milik pribadi, milik perorangan,” kata Sriyanto.

Advertisement

Ia menambahkan pemilik saluran air, dengan pemilik gudang yang berencana memfungsikan saluran air belum melakukan mediasi secara pribadi.

“Belum ketemu, belum negosiasi, baru kali ini ketemunya,” lanjut Sriyanto.

Ia melanjutkan tuntutan warga adalah saluran pembuangan air dari gudang pada sisi belakang, yang mengarah ke saluran air milik warga, agar bisa ditutup. Kemudian, fungsi bangunan tersebut hanya untuk gudang, tidak untuk aktivitas lain seperti pabrik.

Advertisement

Selain itu, warga berharap pembangunan gudang plastik dihentikan selama perizinan PBG belum keluar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif