Soloraya
Minggu, 20 Oktober 2019 - 20:10 WIB

Kisruh Pilkades Ngabeyan, Bupati Wonogiri Sudah Dapat Rekomendasi

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sudah menerima rekomendasi dari tim pengendali tingkat kabupaten terkait penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan, Sidoharjo.

Namun, bupati yang akrab disapa Jekek itu belum dapat membeberkannya karena rekomendasi itu masih akan dibahas tim. Saat ditemui Solopos.com di kawasan kota, akhir pekan lalu, Jekek mengatakan masih memiliki waktu hingga 1 November untuk mengambil keputusan.

Advertisement

Sebelumnya dia sudah meminta klarifikasi semua pihak terkait, meliputi panitia pilkades, dua cakades yang berkompetisi, dan tim sukarelawan cakades yang mengajukan aduan. Klarifikasi dilakukan tak lama setelah dia menerima pelimpahan penanganan aduan, 1 Oktober lalu.

Selain itu Bupati menghadirkan tim pengendali tingkat kecamatan dan kabupaten dalam klarifikasi itu. Setelah itu tim pengendali membuat rekomendasi sebagai pertimbangan Bupati mengambil keputusan.

Advertisement

Selain itu Bupati menghadirkan tim pengendali tingkat kecamatan dan kabupaten dalam klarifikasi itu. Setelah itu tim pengendali membuat rekomendasi sebagai pertimbangan Bupati mengambil keputusan.

Ditolak PDIP Solo, Gibran Dipersilakan Daftar ke DPD Jateng

“Rekomendasinya ada beberapa. Tapi karena saya enggak paham soal hukum saya harus membacanya beberapa kali dulu agar bisa memahami. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum,” kata Bupati.

Advertisement

Terlebih, kasus di Ngabeyan termasuk masalah sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak sosial jika tak hati-hati dalam menyelesaikannya.

“Keputusan akan dilantik atau tidaknya cakades terpilih, saya masih menunggu hasil kajian hukumnya terlebih dahulu,” imbuh Bupati.

Bupati turut menangani masalah itu karena panitia pilkades tidak dapat menyelesaikannya. Sesuai ketentuan, Bupati harus menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 hari, yakni 1 Oktober-1 November mendatang.

Advertisement

Pria Lamongan Ngaku Presiden RI Datangi DPR Minta Dikawal Saat Pelantikan

Soal kemungkinan kubu cakades Didik Andriatno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati menilai langkah itu bisa dilakukan setelah dirinya mengambil keputusan.

Bupati menganggap masalah di Ngabeyan itu bagian dari dinamika berdemokrasi. Dia tak mempermasalahkannya selama tak menimbulkan ekses yang mengganggu keamanan.

Advertisement

Sukarelawan cakades Didik Andriatno, Rediyanto, mengatakan hingga pertengahan bulan ini belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke PTUN atau tidak. Timnya akan berkoordinasi dengan Didik terlebih dahulu sambil menunggu keputusan Bupati.

Didik merupakan cakades yang kalah pada Pilkades Ngabeyan. Sukarelawannya mengadu kepada tim pengendali tingkat kecamatan karena menilai panitia tidak netral.

Sukarelawan menyebut panitia bersangkutan ikut membagikan uang kepada warga agar mereka memilih kompetitor Didik, Pardi. Atas hal itu mereka menuntut Pilkades Ngabeyan dibatalkan.

Berdasar hasil penghitungan suara, Didik meraup 647 suara kalah tipis dari Pardi yang memperoleh 678 suara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif