Solopos.com, WONOGIRI — Tim sukarelawan calon kepala desa (cakades) Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, Didik Andriatno, belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan yang dinilai sarat pelanggaran.
Didik telah mengadu ke tim pengendali tingkat kecamatan dan kabupaten, setelah mengantongi bukti pelaksanaan Pilkades Ngabeyan terjadi praktik politik uang dan panitia tingkat desa tak netral. Pemungutan suara pilkades dilaksanakan 25 September lalu.
Tim sukarelawan Didik mengadu ke tim pengendali karena menilai panitia tak netral. Sukarelawan menyebut panitia bersangkutan ikut membagikan uang kepada warga agar mereka memilih kompetitor Didik, yakni Pardi.
Atas hal itu, mereka menuntut Pilkades Ngabeyan dibatalkan. Berdasar hasil penghitungan suara, Didik meraup 647 suara atau kalah dari Pardi yang memperoleh 678 suara. Tim sukarelawan juga mengadu ke polisi atas tuduhan terjadinya politik uang.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan tim pengendali, termasuk Bupati, tidak dapat memutus kasus itu. Sebab, perkara ihwal proses pelaksanaan pilkades, seperti dugaan panitia tidak netral, wewenang PTUN. Bupati hanya berwenang menangani perselisihan atas hasil pilkades. Ihwal politik uang, penanganannya wewenang polisi.
Sukarelawan Didik, Rediyanto, kepada