Soloraya
Jumat, 28 Oktober 2022 - 17:26 WIB

Kisruh Tanah Desa Gedangan, 2 Perangkat Desa Direkomendasikan Disanksi Tegas

Magdalena Naviriana Putri  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membentangkan spanduk berisi tuntutan pengembalian tanah kas Desa Gedangan seusai dengar pendapat terkait kisruh tanah Desa Gedangan di DPRD Sukoharjo, Kamis (28/10/2022). (Istimewa/Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ( LAPAAN RI))

Solopos.com, SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan dua perangkat desa diberikan sanksi tegas dalam kisruh dugaan tukar guling tanah kas Desa Gedangan yang dinilai tidak prosedural. Rekomendasi itu keluar usai dengar pendapat di DPRD Sukoharjo pada Kamis (27/10/2022).

Dengar pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, bersama Wakil Ketua DPRD, Eko Sapto Purnomo, dan Siti Zakiyatun. Dalam dengar pendapat itu terungkap tanah aset desa bernomor persil 130 patok nomor 79 yang diperdebatkan itu merupakan hasil tukar guling pada 1988 antara PT Pondok Solo Permai (PSP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.

Advertisement

Dengar pendapat itu merupakan pertemuan kali kedua yang membahas dugaan pelanggaran prosedur atas tukar guling tanah kas aset Desa Gedangan seluas 3.000 m2 yang belum bersertifikat di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Namun seiring berjalannya waktu, tanah yang masuk dalam arsip buku banda desa pada 1988 terhapus dalam catatan. Kepemilikan tanah itu beralih menjadi milik perseorangan dengan terbitnya sertifikat dari Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Sukoharjo.

“Persil 130 patok nomor 79 ini, ada manipulasi data [tukar guling tanah]. Mestinya ahli waris pemilik lama ada tiga, tapi hanya disebut dua [dalam Surat Keterangan Waris/SKW] itu. Maka nanti saya mohon klarifikasi ke BPN [Kantah Sukoharjo], seperti apa prosedur penerbitan sertifikat itu,” kata Wawan dalam dengar pendapat itu.

Advertisement

“Persil 130 patok nomor 79 ini, ada manipulasi data [tukar guling tanah]. Mestinya ahli waris pemilik lama ada tiga, tapi hanya disebut dua [dalam Surat Keterangan Waris/SKW] itu. Maka nanti saya mohon klarifikasi ke BPN [Kantah Sukoharjo], seperti apa prosedur penerbitan sertifikat itu,” kata Wawan dalam dengar pendapat itu.

Baca Juga: Warga Kawal Dengar Pendapat Kasus Gedangan di DPRD Sukoharjo

Wawan menyampaikan, pihaknya membuat rekomendasi kepada kepala desa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa yang telah melakukan jual beli tanah tersebut. Karena apa yang dilakukan perangkat desa tersebut telah melebihi kewenangannya. Dia juga menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Srinoto dalam dengar pendapat meminta masalah tersebut cepat selesai dengan pengembalian aset desa. Jika tidak kembali pihaknya akan meminta ganti rugi, dia juga memastikan proses hukum harus berjalan terus.

Baca Juga: Penyelidikan Dihentikan, Kisruh Tanah Desa Gedangan Sukoharjo Ditangani Muspida

Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono menyampaikan BPD Gedangan akan mendukung penuh terkait langkah-langkah Kepala Desa Gedangan untuk menertibkan perangkat desa. “Hasil rekomendasi kemarin salah satunya adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada dua oknum juga ada unsur pidananya nanti akan kami pilah dulu. Untuk yang pelanggaran administrasi atau sanksi itu kewenangan kepala desa atas rekomendasi camat,” jelas Mardiyono saat dikonfirmasi Jumat (28/10/2022).

Advertisement

Dia berharap aset desa segera kembali, selain itu oknum yang terlibat segera diproses dengan hukum yang berlaku agar aset desa segera tertib dan kondusif. Sementara pelaporan Kades Gedangan ke Polres Sukoharjo atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan berkaitan dengan kisruh tanah desa masih terus bergulir.

Namun Mardiyono mengatakan dengan hasil dengar pendapat itu beberapa pihak diminta mempertimbangkan tindak lanjut dari laporan tersebut, entah nantinya akan dicabut atau penghentian proses penyelidikan. Menurutnya, fakta hasil dengar pendapat tidak sesuai dengan yang dilaporkan di Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Terima Laporan Dugaan 7 Pelanggaran Soal Tanah Desa Gedangan

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif