SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR– Buntut kisruh pengelolaan tanah kas desa, jabatan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat.

Tri Wiyono diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Camat Colomadu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain memberhentikan, Camat Colomadu juga menunjuk pegawai kecamatan setempat, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.

“Ya sudah diberhentikan sejak Jumat kemarin. Karena yang bersangkutan tidak kunjung menyelesaikan persoalan sewa menyewa tanah kas desa,” kata Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, Minggu (25/6/2023).

Dia mengatakan Pemkab Karanganyar telah memberikan kelonggaran waktu bagi Kades Gedongan menyelesaikan persoalan sewa menyewa tanah kas desa tersebut. Bahkan kini kisruh pengelolaan tanah kas desa setempat tengah diproses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa Gedongan.

Disebutkan dia, sesuai hasil audit inspektorat, Kades nonaktif diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Kades tersebut sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun, masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta. “Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga” kata dia.

Sebelumnya aksi demo warga menolak pendirian Kafe Black Arion hingga merembet ke kisruh sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar berujung ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diam-diam menangani kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Kejari akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa tersebut.

Nilai kerugian akibat penyelewengan ini diduga mencapai Rp400 juta lebih. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan mulai dilakukan sejak Maret lalu. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan dugaan unsur penyimpangan. Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.

“Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangka,” kata Gilang ketika dijumpai wartawan di sela Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Perkara Kejaksaan Periode Januari-Juni 2023 di kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).

Sejauh ini, Gilang mengatakan telah meminta keterangan lima saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan. Lima saksi ini merupakan aparat desa setempat.

Sementara untuk keterangan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Gilang mengatakan belum dimintai keterangannya. Pihak penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Gedongan untuk dimintai keteranganya.

“Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja,” kata dia.

Dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa ini, Gilang menyebut ada uang sewa menyewa tanah bengkok yang tidak masuk ke kas desa setempat. Sayangnya saat ditanya berapa nilai penyelewengan itu, Gilang tak menyebut secara gamblang.

Gilang hanya menyebut dari hitungan kasar range nilainya di atas Rp400 juta dan di bawah Rp1 miliar. “Inspektorat masih menghitung nilai pasti berapa potensi kerugian negaranya. Kami masih menunggu itu,” katanya.

Gilang mengakui kasus penyelewengan penggunaan tanah kas desa Gedongan ada kaitannya dengan aksi demo warga selama ini. Warga Gedongan berulang kali menggelar aksi demo ke kantor Bupati Karanganyar terkait dengan pendirian Kafe Black Arion. Kafe tersebut ditolak warga setempat. Hingga kasus ini meluas ke dugaan penyimpangan tanah kas desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya