Soloraya
Jumat, 16 September 2022 - 19:22 WIB

Kisruh Tanah Kas Desa Gedangan: DPRD Sukoharjo Terjunkan Tim Investigasi

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi saat ditemui dikantornya, Jumat (16/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Polemik tukar guling tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo berlanjut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo akan menerjunkan Komisi I untuk melakukan investigasi terkait kasus kisruh tanah Desa Gedangan tersebut.

Advertisement

Hal itu seperti disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Jumat (16/9/2022).

Wawan mengatakan akan melakukan investigasi dan memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Advertisement

Wawan mengatakan akan melakukan investigasi dan memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

“[Kami mendapat laporan] intinya tanah kas desa kok sekarang menjadi hak pribadi yang ini yang akan kami kaji apakah betul seperti itu atau tidak. Mana yang benar nanti kami panggil pejabat-pejabat terkait termasuk pejabat baru dan lama,” jelasnya saat ditemui dikantornya, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya

Advertisement

Dalam aduan itu dinyatakan tanah kas desa diduga pindah ke tangan orang lain. Sekaligus banyaknya kejanggalan atas kasus tersebut.

“Semua tertulis dan belum saya buka, nanti akan kami pelajari dan segera paling tidak Komisi I saya suruh menyelesaikan untuk mencari keterangan terkait masalah itu. Tentu goalnya nanti dikembalikan sesuai alamatnya, sesuai haknya. Nanti akan kami kembalikan,” tegasnya.

Disinggung perihal aset lain di Sukoharjo, Wawan menyampaikan inventarisasi terus dilakukan. Meskipun dia mengakui masih ada beberapa aset pemerintah daerah yang belum terdaftar.

Advertisement

“Memang ada beberapa [yang belum diinventarisasi] kalau pasnya saya tidak hafal ya. Setiap tahun, setiap rapat pasti kami tanyakan asetnya bagaimana? Terus kami lakukan [inventarisasi],” ujarnya.

Baca juga: Terdampak Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Pemdes Karangsari Kesulitan Cari Sawah 6.000 Meter Persegi

Di sisi lain, pada hari yang sama, Jumat (16/9/2022), diadakan koordinasi permasalahan aset Desa Gedangan di ruang rapat Gedung Menara Wijaya.

Advertisement

Rapat koordinasi dihadiri perwakilan perusahaan, Kantor Pertanahan (Kantah Sukoharjo), Inspektorat, Camat Grogol, dan tokoh masyarakat.

Selain itu ada Ketua Tim Inventarisasi Aset Desa Gedangan, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), Kepala Desa,  serta beberapa jajaran Pemda.

Ketua BPD Desa Gedangan, Mardiyono mengatakan pemerintah daerah belum memberikan kesimpulan resmi terkait hasil rapat tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo akan merapatkan hasil tersebut dengan tim. Serta mengimbau sesuai kesepakatan ruislag (tukar guling) meminta ke perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membiayai penyertifikatan tanah kas desa.

Baca juga: PERTANAHAN SRAGEN : Kesulitan Urus Sertifikat, Warga Pilang Ancam Tutup SDN 2 Pilang

Mardiyono juga mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas banyak hal termasuk kepemilikan aset tanah tersebut.

Mengingat sebelumnya set tanah tersebut dikatakan bukan milik desa. “Nanti akan kami pertimbangkan lagi apakah akan membuat aduan resmi atau menempuh jalur hukum lain,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif