SOLOPOS.COM - Bandara Adi Soemarmo (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Bandara Adi Soemarmo (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Warga Gaten, Desa Dibal dan Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali meminta kepastian pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak pelaksana proyek pengembangan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Soemarmo. Hingga kini warga kedua desa tersebut belum juga menerima uang ganti rugi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut salah satu wakil warga, Sugimin, ia telah mengirim surat tembusan ke Pemkab Boyolali, pihak Bandara Adi Soemarmo, Camat Ngemplak, Kades Gagaksipat dan Kades Dibal terkait ganti rugi ini. Ia mendesak, pihak-pihak terkait supaya segera menyelesaikan proses ini.

“Warga mendesak selambat-lambatnya satu pekan setelah tembusan tersebut diterima pihak yang bersangkutan untuk diadakan negosiasi ulang mengenai KKOP Adi Soemarmo,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Selasa (17/7/2012).

Sugimin menjelaskan, surat itu dikirim Senin (16/7/2012). Negosiasi ulang antara warga Desa Gagaksipat dan Gaten (Dibal) bersama Pemkab Boyolali dan Angkasa Pura Bandara Adi Soemarmo harus dilakukan Senin (23/7/2012) pekan depan.

Sementara salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, sudah ada perjanjian uang ganti rugi lahan untuk perluasan bandara ini akan segera dibayarkan. Akan tetapi, sampai saat ini ganti rugi lahan belum juga dibayarkan.  Dia menambahkan, terlambatnya pembayaran ganti rugi ini membuat beberapa warga Desa Gagaksipat yang semula mau melepas lahan minta negosiasi ulang.

“Awalnya ada 11 warga yang mau melepas lahan. Namun, pembayaran molor. Tujuh warga menghendaki negosiasi ulang,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Sekda Pemkab Boyolali, Sri Ardiningsih mengatakan, ia berkomitmen memfasilitasi warga dengan pihak terkait perihal ganti rugi ini. Ia menerangkan, Pemkab Boyolali terus berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan ini.  “Kami minta masyarakat bersabar dalam menghadapi ini. Pemkab akan memfasilitasi hingga selesai,” jelasnya. Menurutnya, perlu dilakukan pencermatan berbagai hal sebelum memutuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya