Soloraya
Rabu, 25 Mei 2022 - 10:05 WIB

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo Rp3,1 Miliar

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen (keempat dari kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris saat kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung PGRI Sukoharjo, Selasa (24/5/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukoharjo mencatat total klaim jaminan kematian hingga 24 Mei sebanyak 69 kasus senilai kurang lebih Rp3,168 miliar.

Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, dan biaya pemakaman.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, di sela-sela kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung PGRI Sukoharjo, Selasa (24/5/2022).

Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dan ratusan pekerja sektor informal yang tersebar di Sukoharjo.

Advertisement

Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dan ratusan pekerja sektor informal yang tersebar di Sukoharjo.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris di Desa Purbayan, Kecamatan Baki dan Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagi 80 Paket Sembako Kepada Serikat Buruh Sragen

Advertisement

Sementara klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 18 kasus senilai kurang lebih Rp364 juta.

Jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada peserta aktif atas beragam risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Advertisement

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan perlindungan dasar yang didapat para pekerja sektor informal setelah membauar iuran setiap bulan.

Baca Juga: Pekerja Informal Diajak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp16.800/Bulan

“Kami terus mendorong agar para pekerja sektor informal ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka merupakan kelompok pekerja bukan penerima upah [BPU] yang bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” ujar dia.

Advertisement

Para pekerja sektor informal menghadapi risiko kecelakaan kerja saat beraktivitas sehari-hari.

Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, warga tak perlu khawatir saat mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Pria akrab disapa Ari itu menyampaikan total jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Kabupaten Jamu sebanyak 106.944 orang.

“Kami terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Terlebih, sudah ada payung hukum berupa Perbup No 92/2021 yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Cairkan Klaim JHT Rp38,5 M Di 2021

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil mengatakan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam perundang-undangan.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula, para pekerja sektor informal didorong agar ikut program jaminan sosial tenaga kerja.

Mereka mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan dana besar jika harus dirawat intensif di rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif