Solo (Solopos.com)--Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo, Bambang Ary Wibowo SH mengklaim pihaknya sudah siap bekerja dan memiliki konsep jelas.
Sehingga tidak perlu penundaan pelantikan sembilan personel BPSK yang ditetapkan berdasar Kepmendag No 33/M-DAG/KEP/I/2011 tertanggal 13 Januari lalu.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Bambang selaku wakil elemen pelaku usaha dalam BPSK justru menilai HM Sungkar tidak pahami UU Perlindungan Konsumen dengan meminta penundaan pelantikan. Sebab berdasar UU mulai Pasal 49 sampai Pasal 58 tidak ada aturan mengenai asal-usul anggota BPSK. Sembilan anggota BPSK berdomisili dan bekerja di Solo.
“Yang terpenting dilantik dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disperindag ihwal anggaran. Dalam surat keputusan (SK) kan jelas, kami bekerja setelah dilantik,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung I Fakultas Sastra dan Seni Rupa (FSSR) UNS, Senin (2/5/2011) siang.
(kur)