SOLOPOS.COM - ilustrasi seleksi ASN PPPK di Boyolali. (Antara).

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten membuka lowongan 75 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga teknis. Pendaftaran dibuka hingga 6 Januari 2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan pendaftaran sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Terkait rincian formasi dan syarat pendaftaran sudah kami unggah melalui website. Nanti pelamar mengunggah kelengkapan persyaratan masing-masing dan seleksi administrasi serta pengumunan nanti dilakukan dari Panselnas sebelum mengikuti ke tahapan selanjutnya,” kata Slamet saat dihubungi Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, 75 formasi itu beragam. Formasi PPPK tenaga teknis yang dibutuhkan yakni tenaga medik veteriner, pamong belajar, pekerja sosial, pengelola pengadaan barang/jasa, penyuluh sosial, perencana, statistik, pranata komputer, pemadam kebakaran, arsiparis, serta pranata humas.

Sementara itu, persyaratan umum pendaftaran PPPK tenaga teknis di antaranya warga negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat melamar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Teknis untuk Umum 2022 Telah Dibuka, Ini Persyaratan Lengkap

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kompetensi dan pendidikan yang sesuai serta sehat jasmasni dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Persyaratan khusus di antaranya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama wajib memiliki masa kerja minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Informasi terkait pengadaan PPPK itu bisa diakses melalui https://bkpsdm.klaten.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya