Soloraya
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:04 WIB

Klaten Hari Ini: 14 Desember 2014, Warga Ngawen Meninggal Dikeroyok

Solopos.com  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Tujuh tahun lalu, tepatnya pada 14 Desember 2014, terjadi insiden yang menggegerkan publik Klaten. Warga asal Kecamatan Ngawen, Klaten, CH, meninggal dunia setelah dikeroyok tujuh orang yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pengeroyokan terjadi Minggu (14/12/2014) malam. Aksi pengeroyokan dilakukan di depan rumah salah satu warga yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Advertisement

Kapolres Klaten yang kala itu dijabat AKBP Langgeng Purnomo, membenarkan kejadian itu. “Tersangka sebanyak tujuh orang sudah kami tangkap. Jenazah korban diautopsi. Saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan. Barang bukti berupa kayu juga sudah diamankan,” terang dia saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (15/12/2014).

Baca Juga: Polres Klaten Gencarkan Vaksinasi Covid-19 secara Door to Door

Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka serta para saksi, korban tak terlalu disukai oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Advertisement

“Jadi, korban memang di lingkungannya, menurut keterangan dari para tersangka dan saksi, kurang begitu disukai. Korban suka mabuk dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang lain,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan saat pengeroyokan dilakukan, korban diduga dalam kondisi mabuk. “Pada puncaknya, korban ini mengejek kemudian para pelaku terpancing emosi dan secara spontanitas melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Advertisement

Terkait kabar adanya dendam antara korban dengan para pelaku, pihaknya tak menampik. “Dulu pernah dirembuk dan sudah tuntas. Ini untuk yang kedua kali. Antara korban dengan pelaku sementara sebatas hubungan tetangga,” ungkap dia.

Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mudah terprovokasi hingga melakukan aksi main hakim sendiri. “Ada yang mengirimkan pesan singkat apa yang dilakukan pelaku itu sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Tetapi, kalau seperti ini tentu tidak dibenarkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif