Soloraya
Selasa, 19 Maret 2013 - 07:10 WIB

Klaten Kekurangan 5.820 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten menyebutkan jumlah kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten tersebut saat ini mencapai 5.820 orang.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai, BKD Klaten, Sutopo, mengatakan jumlah kekurangan PNS itu didapat setelah Bagian Organisasi Setda Klaten menggelar analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berakhir Desember 2012.

Kendati demikian, khusus Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) belum menggelar anjab dan ABK tersebut.
“Data kekurangan PNS itu minus Disdik dan Dinkes. Dengan begitu, kekurangan PNS itu masih bisa bertambah. Kepastian kekuranganya akan diketahui di akhir 2013 nanti,” papar Sutopo saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (18/3/2013).

Sutopo menjelaskan, sebelum digelar anjab dan ABK, jumlah kekurangan PNS mencapai 5.187 orang. Data tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan manual masing-masing SKPD pada Maret-Mei 2012 lalu.

Advertisement

Sutopo menambahkan pada Januari hingga Maret 2013, pihaknya belum menggelar penghitungan kekurangan PNS. Pihaknya lebih fokus dalam penghitungan jumlah PNS. Menurutnya, saat ini jumlah PNS di lingkungan Pemkab Klaten mencapai 14.646 orang yang tersebar di 326 SKPD.

“Data jumlah keseluruhan PNS dan kekurangannya ini akan kami kirimkan ke Kemen PAN dan RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] serta BKN [Badan Kepegawaian Nasional]. Saat ini, data itu sedang dimintakan persetujuan kepada Pak Bupati,” terang Sutopo.

Sutopo mengaku belum mengetahui apakah perekrutan calon PNS di Klaten bisa digelar tahun ini. Menurutnya, perekrutan calon PNS merupakan kewenangan Kemen PAN dan RB serta BKN.

Advertisement

“Itu bukan kewenangan kami. Kalau menurut BKN, perekrutan CPNS bisa dilakukan bagi Pemda yang memiliki beban belanja pegawai di bawah 50% dari APBD. Kalau di Klaten, belanja pegawai masih menyentuh 70% dari APBD,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif