Soloraya
Rabu, 23 Juni 2021 - 22:03 WIB

Klaten Zona Merah, Anak Balita Dan Kelompok Rentan Dilarang Ke Pusat Perbelanjaan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mal ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan instruksi yang melarang anak balita, warga lansia, ibu hamil, dan orang sakit dilarang masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka termasuk kelompok rentan tertular Covid-19.

Instruksi No 3/2021 itu tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Klaten. “Iya [balita, lansia, ibu hamil, dan orang sakit dilarang masuk pusat perbelanjaan]. Mereka termasuk kelompok rentan, artinya mereka mudah tertular sehingga kami harapkan tidak berkunjung ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, Rabu (23/6/2021).

Advertisement

Ronny meminta para pengelola pusat perbelanjaan di Klaten disiplin menerapkan ketentuan larangan itu termasuk penerapan protokol kesehatan ketat. “Kami harapkan nanti pengelola secara bijak benar-benar melarang masuk kelompok rentan,” kata Ronny.

Baca Juga: Hati-Hati Lur! Klaten Masuk Zona Merah Persebaran Covid-19 Lagi

Selain larangan kelompok rentan masuk pusat perbelanjaan, Ronny menuturkan segera ada revisi soal batas jam operasional tempat usaha. Dalam Instruksi Bupati Klaten, batasan waktu jam operasional tempat usaha mal, toserba, department store, minimarket, toko, warung, PKL, restoran, termasuk angkringan maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Revisi Instruksi Bupati Klaten

Sementara menurut Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur, batas maksimal operasional tempat usaha yakni pukul 20.00 WIB. Ronny mengatakan Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur itu keluar setelah Instruksi Bupati beredar. “Ini akan kami revisi menyesuaikan Inmendagri dan Instruksi Gubernur,” jelas Ronny.

Setelah ada revisi Instruksi Bupati, jam operasional pusat perbelanjaan mal, toserba, department store, minimarket, toko, warung, PKL, restoran, kafe, termasuk angkringan Klaten bakal berubah menjadi maksimal pukul 20.00 WIB. “Saat ini sedang proses revisi. Tentu nanti akan ada sosialisasi kepada para pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga: Klaten Zona Merah Covid-19, Seluruh Objek Wisata Ditutup

Advertisement

Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan kegiatan usaha seperti restoran, kafe, bar, rumah makan buka maksimal pukul 21.00 WIB sesuai aturan sebelumnya. Selain itu, pengelola diwajibkan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, mengatur tempat duduk, dan protokol kesehatan ketat lainnya.

“Ketentuan ini berlaku untuk rumah makan di luar objek wisata. Kalau di kawasan wisata, sementara waktu ikut ditutup menyesuaikan penutupan objek wisata,” jelas Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif