Soloraya
Sabtu, 5 Februari 2022 - 17:03 WIB

Koalisi DMFI Kawal Kasus Perdagangan Anjing di Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku penjualan hewan non konsumsi (anjing) yang ditangkap di Kartasura Kamis (25/11/2021). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) berkomitmen terus mengawal kasus perdagangan anjing dengan tersangka GTS, warga Kecamatan Gemolong, Sragen, yang ditangkap polisi di Kartasura, Sukoharjo pada akhir November 2021. Mereka meminta aparat kepolisian terus mengusut kasus tersebut sehingga menimbulkan efek jera bagi pemilik dan penjagal anjing.

Koordinator nasional koalisi DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan anjing. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Advertisement

“Kami akan terus mengawal kasus perdagangan anjing di Sukoharjo. Kami juga berharap pemilik dan penjagal anjing ditindak tegas agar ada efek jera,” kata dia, sesuai rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Kota Malang Bakal Larang Perdagangan Daging Anjing, Pertama di Jatim

Karin menyebut sekitar 90% anjing yang dikonsumsi berasal dari Jawa Barat. Padahal, wilayah Jawa Barat belum bebas rabies. Artinya, potensi muculnya wabah rabies yang ditularkan anjing ke manusia bisa saja terjadi. Rabies bisa saja kembali muncul di wilayah Jawa Tengah setelah dinyatakan bebas rabies sejak 1995.

Advertisement

Koalisi DMFI mencatat Kota Solo dan sekitarnya menjadi daerah dengan perdagangan anjing paling banyak untuk dikonsumsi manusia. Hasil investigasi DMFI, jumlah anjing yang dibunuh secara kejam sebanyak 13.700 ekor per bulan.

“Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendorong agar setiap daerah menerbitkan peraturan daerah [perda] sebagai payung hukum dan acuan dalam mencegah perdagangan anjing. Beberapa daerah di Soloraya sudah memiliki perda termasuk Kabupaten Sukoharjo,” ujar dia.

Baca Juga: Disnakkan Sragen: Tinggal 3 Warga Gemolong yang Pasok Daging Anjing

Advertisement

Lebih jauh, Karin terus mengampanyekan Indonesia bebas dari daging anjing dengan menggandeng sejumlah tokoh dunia termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kampanye itu berupa petisi yang ditandatangani sejumlah tokoh internasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, menyatakan tersangka GTS diduga menyelendupkan 53 ekor anjing dari Jawa Barat ke area Jawa Tengah. Tersangka diduga melanggar UU No 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Solo selama 20 hari mulai 2 Februari sampai 22 Februari.

Barang bukti anjing dititipkan di salah satu yayasan pecinta anjing di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dirawat. “Ada beberapa barang bukti lainnya seperti 51 ekor karung, satu unit truk, dan uang tunai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif