Soloraya
Jumat, 8 Desember 2023 - 13:33 WIB

Kodim 0726/Sukoharjo Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI, Warga Bisa Melapor

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kodim 0726/Sukoharjo membuka posko pengaduan netralitas TNI yang tersentral di Makodim 0726/Sukoharjo dan tersebar di beberapa Koramil yang ada di kecamatan di seluruh Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Untuk menjaga netralitas anggotanya, Kodim 0726/Sukoharjo membuka posko pengaduan. Masyarakat diminta tak takut melapor jika menemukan adanya anggota TNI yang terbukti tak netral di Pemilu 2024.

Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol (Czi) Slamet Riyadi, mengatakan posko pengaduan netralitas TNI ini baru ada kali ini. Pengaduan tentang netralitas aparat TNI berlaku bagi seluruh kesatuan yang ada di wilayah Kodim 0726/Sukoharjo. Kesatuan itu meliputi Kodim 0726/Sukoharjo, Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro, hingga Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Posko Pengaduan ini berada di Makodim 0726/Sukoharjo dan di koramil di setiap kecamatan.

Advertisement

“Masyarakat tidak perlu ragu apabila ada anggota yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk penegasan kami bahwa TNI di Sukoharjo memang netral. Kami libatkan masyarakat sebagai dewan juri dan pengawas sekaligus supervisinya langsung. Asal memiliki bukti otentik, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” tegas Dandim saat ditemui wartawan, Jumat (8/12/2023).

Bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas ada sanksi pidana yang mengatur. Sampai saat ini, Dandim belum ditemukan ada aparat TNI di Sukoharjo yang melanggar netralitas.

“Saya meyakini anggota saya 100% tidak ada yang melakukan pelanggaran. Aturannya jelas bahkan ada hukuman penjara dan pemecatan. Di Pemilu 2019 juga tidak ada,  2024 ini pendirian posko merupakan salah satu progres yang baik,” bebernya.

Advertisement

Posko pengaduan itu menurutnya sudah mulai dioperasikan sebelum memasuki jadwal kampanye pada 28 November 2023 lalu. Posko tersebut akan dibuka selama Pemilu 2024 berlangsung.

Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, aparat TNI di Sukoharjo juga dibekali buku netralitas TNI. Buku saku tersebut juga dibagikan kepada seluruh anggota aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kesatuan TNI.

Dandim juga membeberkan sudah menerbitkan rules of engagement (ROE) atau peran pelibatan TNI dan aturan-aturannya. Hal itu meliputi apa saja yang harus dilakukan saat kampanye, pemilihan, penghitungan maupun saat ada kekacauan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Advertisement

ROE ini akan memudahkan komandan dalam memonitor kepatuhan prajurit terhadap pelaksanaan perintah yang diberikan. Sekaligus menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ROE juga bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap operasi yang tengah dilakukan serta memberikan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara. Sekaligus sebagai pedoman yang harus dimengerti, diingat dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif