SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Puluhan prajurit Kodim 0723/Klaten, Rabu (17/3) mengawal pelaksanaan eksekusi bangunan berlantai dua seluas 30 meter persegi milik Kodim yang digunakan oleh mantan Dandim untuk lokasi usaha.

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan atas bangunan berlantain dua di Jalan Pramuka No 2 Klaten tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang melintas. Namun tidak ada perlawanan dari pengguna lokasi tersebut, yakni mantan Dandim 0723/Klaten, Letkol Inf Agus Woro.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Karena, saat pelaksanaan bangunan tersebut sudah dikosongkan penggunanya. Bahkan yang membuat kecewa saat pelaksanaan eksekusi, sejumlah bagian bagunan tersebut sudah tidak di tempatnya.

Pintu bangunan berlantai dua milik Kodim 0723/Klaten tersebut sudah tidak ada, kanopi bagian depan juga sudah tidak di tempatnya. Diperkirakan sudah diambil sama pengguna bangunan tersebut.

Dandim o723/Klaten Letkol Inf Gatot Tridoyo di sela-sela eksekusi mengatakan, sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Kodim, pengguna bangunan tersebut sudah diperingatkan dan diminta segera mengosongkan bangunan tersebut.

“Recananya akan kita gunakan untuk mess,” jelas Dandim

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya