SOLOPOS.COM - Kondisi Masjid Agung Karanganyar, Rabu (16/2/2022). Komisi C DPRD Karanganyar meminta proyek pembangunan masjid tersebut rampung 20 Februari 2022. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar meminta proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar rampung sesuai batas waktu perpanjangan pengerjaan pada 20 Februari 2022 nanti. Sementara itu, proyek masjid yang menelan anggaran Rp89 miliar tersebut masih dalam tahap finishing.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Hanung Turmuji berharap tak terjadi lagi perpanjangan pengerjaan. “Kami cek pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih berlangsung dan akan berakhir pada 20 Februari, sesuai permohonan waktu dari PT MAM Energindo,” kata dia, Rabu (16/2/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hanun dan rekannya di Komisi C mengecek pembangunan Masjid Agung Karanganyar siang tadi. Mereka mengecek lift yang sudah berfungsi dan empat payung yang dapat dibuka dan ditutup. Secara umum proyek pengerjaan telah selesai hanya dibutuhkan penyempurnaan pekerjaan.

Baca Juga: Polemik Masjid Agung Karanganyar: Molor, Protes Vendor, Hingga OTT KPK

“Sudah bisa difungsikan. Jadi kami lihat dari segi fungsi semua bisa difungsikan dan kalau dilihat dari segi kesempurnaan dan kualitas masih banyak yang harus disempurnakan,” kata Hanung.

Ihwal polemik terkait tunggakan pembayaran oleh kontraktor kepada para vendor proyek, ia mengingatkan PT MAM Energindo segera menyelesaikannya. Komisi C mendorong Pemkab Karanganyar membuka ruang penyelesaian. Meski hal itu di luar kewajiban Pemkab.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan kontrak multiyears antara Pemkab dengan PT MAM Energindo seharusnya berakhir 27 Desember 2021 lalu. Saat itu, progres pembangunan mencapai 91%.

Rekanan mengajukan permohonan perpanjangan sampai selesai dengan konsekuensi membayar denda harian seperseribu dari nilai lelang Rp89 miliar. Hingga Rabu, tagihan denda yang ditanggung PT MAM Energindo telah mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Muncul Kasus, Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Terancam Tak Selesai

“Perpanjangan waktu bakal berakhir pada 20 Februari ini. Sekarang pekerjaan sudah diselesaikan 98%,” katanya.

Pemkab meminta konsultan pengawas menghitung seluruh progres secara riil menjelang serah terima sementara pekerjaan. Dalam perjanjian kontrak dengan PT MAM Energindo, Pemkab belum sepenuhnya membayar hak rekanan. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah PT MAM 100 persen menyelesaikan pekerjaannya.

“Masih 9% atau senilai Rp10 miliar sisa pembayaran yang memang belum kami bayarkan. Masih ada juga 5% menjadi jaminan agar pekerjaan mereka dirampungkan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya