Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2011 - 10:11 WIB

Komisi I desak Kelurahan Jungke segera hentikan pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Teguh Widayatmo (dok Solopos)

Teguh Widayatmo (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)–Komisi I DPRD Kabupaten Karanganyar meminta kepada Kelurahan Jungke untuk segera menghentikan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.

Advertisement

Komisi I bahkan siap merekomendasikan ke ranah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran. Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi I,  Teguh Widayatmo kepada wartawan, Kamis (4/8/2011).

Teguh menegaskan tidak akan segan-segan menyerahkan kasus penarikan pungutan berdalih sumbangan ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut akan dilakukan apabila pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Kami sudah bentuk tim dan akan mengusutnya. Kami juga akan memanggil dan mengkroscek langsung aturannya. Kalau ada pelanggaran ya sudah diserahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Advertisement

Menurutnya, mestinya kelurahan tidak lagi menarik pungutan dengan dalih apapun terlebih yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya bahkan mempertanyakan dasar aturan yang digunakan pihak kelurahan dalam menetapkan tarif tersebut.

Secara etika, dia menyebutkan seperti halnya penggilingan padi atau tempat usaha lainnya sudah ditarik retribusi oleh Pemkab. Sementara jika pihak kelurahan juga ikut melakukan penarikan maka akan terjadi dobel anggaran. “Nah ini pertanggungjawabannya bagaimana? Dasar mereka (Kelurahan-red) itu apa sampai tetapkan SK (Surat Keputusan-red),” ujarnya.

Oleh karena itu, Teguh mendesak pihak kelurahan segera mencabut SK terkait penarikan dengan dalih sumbangan sah kelurahan. Apalagi jika tarikan tersebut membebani masyarakat Jungke.

Advertisement

Mestinya, dia mengatakan kelurahan sebelum menetapkan SK sumbangan sah kelurahan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).

“Kalau itu (Musrenbangkel) beda lagi. Kalau buat aturan ya jangan disamakan dengan Musrenbangkel. Dan sebelum SK ditetapkan sosialisasikan dulu ke masyarakat,” tegasnya.

(isw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif