Soloraya
Sabtu, 28 Mei 2011 - 08:49 WIB

Komisi I DPRD Sragen pertanyakan status 9 Kades

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (rrimakassar.com)

ilustrasi (rrimakassar.com)

Sragen (Solopos.com)–Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, mempertanyakan status 9 kepala desa (Kades) di 8 kecamatan yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) formasi 2009, tapi masih menjabat Kades.

Advertisement

Menurut Inggus, jabatan Kades itu merupakan jabatan politik berdasarkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Kades (Pilkades). Dia mengungkapkan 9 Kades yang berstatus menjadi PNS itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kades. Kalau statusnya sebagai pejabat sementara, kata dia, mestinya diambilkan dari perangkat desa lainnya. “Kalau persoalan ini dibiarkan maka akan berdampak pada munculnya persoalan di masa mendatang. Pemkab harus bertindak tegas, lagi pula tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang jabatan Kades yang berstatus sebagai PNS,” ujar Inggus kepada Espos, Jumat (27/5/2011).

Inggus akan memanggil satuan kerja terkait untuk dimintai penjelasan ke Gedung Dewan.  Terpisah, Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Parsono, menjelaskan 9 Kades itu statusnya sudah mengundurkan diri dari jabatan Kades. Posisi mereka sekarang, lanjut dia, sebagai pejabat penanggungjawab di wilayah desa masing-masing sambil menunggu Pilkades.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Sragen Status 9 Kades
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif