Soloraya
Selasa, 3 Juli 2012 - 06:36 WIB

KOMISI I DPRD: Tutup Galian C di Mojorejo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satpol PP meninjau lokasi penambangan galian C di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Sejumlah anggota Satpol PP meninjau lokasi penambangan galian C di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO-Komisi I DPRD Sukoharjo mendesak Satpol PP Sukoharjo segera menutup penambangan galian C di Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo. Karena hingga kini tunggakan pajak pengelola galian C di Mojorejo itu dinilai belum diselesaikan.

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Adi Putranto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pertemuan pengelola tambang dengan DPPKAD pada Selasa (3/7) hari ini. Sebab pemilik pagi ini akan menemui DPPKAD guna menyelesaikan persoalan ini.

“Dulu katanya pengelola tambang galian C di Mojorejo sanggup melunasi pada 30 Mei. Padahal sekarang sudah masuk Juli dan sanpai sekarang ternyata belum ada pelunasan. Karena itu saya minta Satpol segera menutup gailian itum” papar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto saat memberi keterangan pers di Gedung DPRD, Senin (2/7).

Sebelumnya pemilik tambang galian C di Mojorejo, Bendosari, Budi Susilo mengakui pihaknya masih memunyai permasalahan soal pembayaran pajak galian C tahun 2011. Dia menjelaskan masalah itu timbul karena ada kesalahpahaman besaran tunggakan yang harus dilunasi.

Advertisement

Lebih lanjut Suryanto mengatakan mestinya kebingungan pengelola penambang terkait besar pajak yang harus dibayar karena ada tiga tagihan yang harus dibayar, telah teratasi. Paling tidak pengelola tambang telah berembuk dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sehingga jelas dan segera dilunasi.

Oleh sebab itu tidak ada alasan Satpol PP ragu menutup salah satu penambangan galian C di Mojorejo itu. “Sebenarnya tanpa perintah Komisi I pun Satpol PP bisa bertindak dan itu tidak melanggar aturan,” papar dia.

“Kalau ternyata nanti sudah terjadi pelunasan pajak terutang, kami tentu tidak akan mentup lokasi penambangan. Tetapi kalau belum ada pelunasan, kami sebagai penegak perda tentu akan menutupnya. Apalagi saya tadi juga sudah mengutarakan hal ini ke Pak Bupati,” paparPlt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Adi Putranto.

Advertisement

Sementara itu wakil pemilik tambang, Adi “Gendus” Setyobudi mengatakan pihaknya merasa telah melunasi pajak tersebut dengan nominal Rp64,5 juta. Karena penambangan itu dilakukannya pada 2011 sehingga tarif barang galian yang dikenakan Rp500 per meter kubik.

“Saya rasa masalah penutupan itu hanya salah paham saja. Dan besok (hari ini) kami akan mengajukan surat keberatan pembayaran pajak itu ke DPPKAD,” papar Gendus menegaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif