Soloraya
Rabu, 9 Desember 2009 - 02:53 WIB

Komisi I panggil 11 anggota BPD Singopuran

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - academicdiagnosis.com


Sukoharjo (Espos)–
Komisi I memanggil 11 orang anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Singopuran, Kartasura termasuk sembilan orang yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk dimintai klarifikasi.

Dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, para anggota BPD diterima komisi III di Gedung B. Dalam pemanggilan kemarin, BPD Singopuran menyerahkan segala berkas yang berkaitan dengan masalah pemakaian dana tukar guling tanah kas desa kepada komisi I.

Advertisement

Berdasar informasi yang dihimpun, sikap sembilan orang BPD Singopuran yang mengundurkan diri dipicu dari ketidakjelasan hasil penjualan tanah kas desa senilai Rp 360 juta. Awalnya, dari total penjualan tanah desa tersebut, dana senilai Rp 130 juta sudah digunakan oleh pihak desa. Sisanya senilai Rp 230 juta masih tersimpan di kas desa sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2008.

Selanjutnya dengan adanya sisa anggaran yang ada senilai Rp 230 juta, baik BPD maupun pemerintah desa sepakat apabila uangnya akan digunakan harus berdasarkan persetujuan bersama. Yang terjadi sebaliknya, saat ini yang tersisa di kas desa hanya Rp 3 juta lantaran uang sisanya sudah digunakan pemerintah desa untuk membangun poliklinik desa (Polindes).

Masih mengacu kepada keterangan sejumlah BPD, untuk pembangunan Polindes ternyata dana yang dibutuhkan hanya sekitar 104 juta dengan pembayaran yang dilakukan sebanyak empat tahap. Oleh sebab itu, sisa dana senilai Rp 126 juta lebih dipertanyakan.

Advertisement

Ketua BPD Singopuran, Sulakir mempertanyakan sikap seorang oknum perangkat desa (Perdes) yang mengatakan bahwa wewenang penggunaan dana kas desa hanya di lurah. Sebaliknya, warga yang diwakili BPD tidak berhak untuk ikut memutuskan. “Sebelum ini ada staf desa yang mengatakan pada saya kalau BPD tak punya wewenang untuk ikut serta dalam menentukan penggunaan anggaran,” ujarnya. Padahal, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 4/2006, disebut bahwa Kades dan BPD memiliki wewenang sama dalam hal penyelenggaraan desa.

Sekretaris komisi I, Syarif Hidayatullah mengatakan, usai pemanggilan BPD kemarin, Rabu pihaknya akan memanggil kepala desa Singopuran. “Kalau melihat keterangan BPD, kami melihat Kades sudah melakukan pelanggaran Perda. Menjadi pertanyaan, apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Syarif menambahkan, tak hanya mengevaluasi indikasi penyimpangan kas desa, komisi I juga akan mempelajari Surat Edaran (SE) Bupati No 141/6590/2009 yang menyebutkan bahwa pengunduran diri anggota BPD Singopuran tidak salah lantaran tidak sesuai prosedur.

aps

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BPD Komisi I
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif