SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)– Komisi I DPRD Kabupaten Klaten menilai pemalsuan dokumen negara berupa KTP sebagai persyaratan naik haji merupakan pelanggaran berat.

Ketua Komisi I, Sriyanto mengatakan pemalsuan dokumen negara berupa KTP sebagai persyaratan naik haji merupakan jenis pelanggaran yang berat. Ke depan, pihaknya akan memanggil kepada desa (Kades) Wiro dan Kebon untuk mempertanggungjawabkan temuan indikasi KTP Aspal tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, Komisi I juga akan mengusut keterlibatan Harno yang diketahui merupakan salah satu staf pengajar di sebuah madrasah negeri di Klaten. “Nanti akan kami usut, sejauh mana keterlibata Harno dalam proses pembuatan KTP Aspal ini. Kalau terbukti bersalah, mestinya bisa dikenai sanksi tegas,” tandas Sriyanto.

Dengan demikian, jumlah indikasi KTP Aspal yang digunakan sebagai persyaratan naik haji saat ini mencapai 56 buah. Dari 56 KTP Aspal itu, 46 buah di antaranya ditemukan di Desa Bandungan, Jatinom. Sriyanto menduga, kemungkinan jumlah indikasi KTP Aspal yang digunakan sebagai persyaratan naik haji bisa bertambah. “Kemungkinan akan bertambah karena baru dua kecamatan saja yang diusut,” papar Sriyanto.

Di hadapan Komisi I, Camat Bayat, Agus Sukoco mengakui jika proses pembuatan KTP sedikit bermasalah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan agar kesalahan serupa tidak terulang.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya