Soloraya
Selasa, 15 Juni 2010 - 20:07 WIB

Komisi I: pemalsuan KTP pelanggaran berat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)– Komisi I DPRD Kabupaten Klaten menilai pemalsuan dokumen negara berupa KTP sebagai persyaratan naik haji merupakan pelanggaran berat.

Ketua Komisi I, Sriyanto mengatakan pemalsuan dokumen negara berupa KTP sebagai persyaratan naik haji merupakan jenis pelanggaran yang berat. Ke depan, pihaknya akan memanggil kepada desa (Kades) Wiro dan Kebon untuk mempertanggungjawabkan temuan indikasi KTP Aspal tersebut.

Advertisement

Selain itu, Komisi I juga akan mengusut keterlibatan Harno yang diketahui merupakan salah satu staf pengajar di sebuah madrasah negeri di Klaten. “Nanti akan kami usut, sejauh mana keterlibata Harno dalam proses pembuatan KTP Aspal ini. Kalau terbukti bersalah, mestinya bisa dikenai sanksi tegas,” tandas Sriyanto.

Dengan demikian, jumlah indikasi KTP Aspal yang digunakan sebagai persyaratan naik haji saat ini mencapai 56 buah. Dari 56 KTP Aspal itu, 46 buah di antaranya ditemukan di Desa Bandungan, Jatinom. Sriyanto menduga, kemungkinan jumlah indikasi KTP Aspal yang digunakan sebagai persyaratan naik haji bisa bertambah. “Kemungkinan akan bertambah karena baru dua kecamatan saja yang diusut,” papar Sriyanto.

Di hadapan Komisi I, Camat Bayat, Agus Sukoco mengakui jika proses pembuatan KTP sedikit bermasalah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Komisi I Pemalsuan KTP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif