SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR Paryono meminta daerah memberikan jaminan kesehatan petugas KPPS di Pemilu 2024. (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Komisi II DPR, Paryono meminta daerah ikut menganggarkan jaminan kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Hal ini belajar dari kasus banyaknya petugas ad hoc sakit hingga meninggal dunia di penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu. Merujuk catatan, tak kurang dari 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia, dan 5.175 orang sakit.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Paryono dijumpai di Kabupaten Karanganyar pada Minggu (10/12/2023), mengatakan tingginya kasus kematian petugas ad hoc hingga sakit sudah menjadi bahan evaluasi bersama untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di 2024 mendatang.

Menurut dia, pemilu 2024 akan menjadi masa sangat sibuk bagi para petugas ad hoc meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini.

“Daerah harus ikut menganggarkan jaminan kesehatan para petugas pemilu,” kata dia.

Sesuai kesepakatan Mendagri saat dengar pendapat dengan DPR, lanjut Paryono, akan menyurati bupati/wali kota untuk menanggung keperluan pemilu yang tidak tercover pusat seperti jaminan kesehatan bagi petugas ad hoc.

Dia mengatakan  semua keperluan pemilu pemerintah sudah mencoba memenuhi dengan APBN. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp70 triliun untuk Pemilu 2024.

Sisanya tentu daerah yang berpartisipasi untuk mengkover hal–hal yang tidak terkover. Yang tidak terkover dijanjikan oleh Mendagri dan tinggal ditagihkan ke daerah.

‘’Janji Mendagri begitu, nah sekarang saat ada petugas pemilu yang nanti bertugas ternyata belum tercover BPJS, dengan melihat pengalaman lalu, maka perlu daerah turun tangan. Kita tagih janji itu,’’ kata dia.

Paryono mengatakan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Pemerintah harus menyengkuyung bersama agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan aman.

Dalam kesempatan itu, Paryono mengingatkan soal netralitas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan harapan pemilu berlangsung jujur dan adil (jurdil).

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devid Wahyuningtyas mengatakan belum ada anggaran khusus untuk jaminan kesehatan bagi petugas KPPS.

Di Pemilu 2024, setidaknya dibutuhkan sebanyak 22.400 personel KPPS. Nantinya, mereka ditempatkan di 3.200 TPS dengan masing-masing TPS ditempatkan tujuh personel. Devid mengungkapkan sesuai jadwal untuk tahapan perekrutan KPPS dimulai sejak 11 hingga 20 Desember 2023.

“Untuk metode pendaftaran, dilakukan secara offline,” kata dia.

Nanti para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa membuka pendaftaran untuk personel KPPS. Para petugas PPS juga sekaligus melakukan seluruh proses perekrutan mulai dari pendaftaran, seleksi administratif, serta wawancara.

Setelah itu, lanjut Devid, pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 23 Desember. Terdapat juga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil perekrutan dengan jangka waktu 3 hari mulai 23 Desember hingga 25 Desember.

“Para personel calon KPPS akan dilantik secara resmi pada 24 Januari 2024,” ujar dia.

Devid menambahkan KPU menekankan untuk melakukan seleksi lebih ketat dalam perekrutan KPPS, khususnya dari sisi kesehatan calon personel di Pemilu 2024.

Hal ini mengingat KPPS menjadi ujung tombak dari penyelenggaraan pemilu sehingga harus dipastikan kondisi KPPS sehat. Pemilu 2024 akan sangat sibuk karena penyelenggaraan pemilu digelar serentak Pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menambahkan proses perekrutan KPPS ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan KPPS.

Dari peraturan tersebut, lanjut Trias, proses perekrutan akan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi kapasitas integritas dan juga kemandirian dari calon anggota KPPS.

Trias menyebut terdapat kenaikan nilai honor bagi petugas KPPS untuk Pemilu 2024. Dengan perincian, honor bagi ketua KPPS naik dari sebelumnya Rp550.000 menjadi Rp1.200.000. Kemudian, untuk anggota KPPS naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000.

Kemudian petugas keamanan dan ketertiban mendapat honor senilai Rp700.000. Trias menambahkan untuk perekrutan KPPS tahun ini juga mempertimbangkan komposisi petugas.

“Nantinya, dari 7 petugas yang ditempatkan, harus terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pelajar atau mahasiswa dan juga masyarakat umum. Ini untuk memudahkan dalam proses pemungutan suara karena dalam penghitungan suara akan menggunakan sistem berbasis aplikasi,” kata dia.



Adapun sejumlah syarat kesehatan yang harus dipenuhi di antaranya, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, surat pernyataan sehat rohani, kemudian, hasil pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya