Soloraya
Kamis, 17 Maret 2022 - 19:07 WIB

Komisi III DPR Silang Pendapat Soal Sunardi yang Ditembak Mati Densus

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang "Pacul" Wuryanto. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SUKOHARJO – Komisi III DPR berbeda pendapat atas kasus meninggalnya Sunardi, warga Sukoharjo, saat ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Perbedaan pendapat soal kasus Sunardi itu dilontarkan anggota Komisi III DPR, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, dengan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Sukoharjo, Kamis (17/3/2022).

Advertisement

Ada sembilan anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja tersebut. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ingin meminta klarifikasi aparat penegak hukum ihwal kasus penangkapan Sunardi oleh tim Densus 88. Mereka ditemui oleh pejabat Densus 88 Mabes Polri, pejabat Polda Jawa Tengah dan Polres se-Soloraya.

Baca juga: Terkini Soal Kondisi Sunardi, IDI Sukoharjo Luruskan Kabar di Medsos

Advertisement

Baca juga: Terkini Soal Kondisi Sunardi, IDI Sukoharjo Luruskan Kabar di Medsos

Romo H.R. Muhammad Syafi’i mengatakan semestinya Densus 88 mengedepankan penegakan hukum dibanding upaya kekerasan fisik saat menangkap terduga atau tersangka kasus terorisme.

“Utamakan penegakan hukum ketimbang upaya kekerasan fisik hingga membunuh. Saya berharap Sunardi menjadi kasus terakhir yang berujung meninggal dunia,” kata dia, saat ditemui wartawan, Kamis.

Advertisement

Baca juga: Polri: Dokter yang Ditembak di Sukoharjo Statusnya Tersangka Teroris

Namun, Sunardi melakukan tindak pidana terorisme yakni menjadi anggota organisasi terlarang dan memfasilitasi atau support jihadis ke Suriah. “Proses penangkapan terduga teroris harus menjunjung tinggi hak asai manusia dan dilakukan secara pruden atau penuh kehati-hatian. Artinya, tidak boleh disiksa, dihina atau menjatuhkan harkat martabat sebagai manusia. Menurut saya, ada kesalahan prosedur. Lebih penting membuka jaringan terorisme dan mengedukasi para pelakunya agar insyaf,” kata dia.

Lebih jauh, Syafi’i mengatakan Sunardi tak membawa bom, senjata api (senpi) atau sejenisnya saat proses penangkapan pada malam hari. “Mengapa tidak ditangkap saat Sunardi berada di rumah pribadinya atau saat ia berkebun di belakang rumahnya. Waktu berkebun bisa ditangkap kan lebih smooth. Ini jelas keinginan penegakan hukumnya dibanding upaya kekerasan fisik,” papar dia.

Advertisement

Pernyataan berbeda diungkap Bambang Pacul. Dia menyebut penanganan terorisme di tanah Air merujuk pada UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Bambang, proses penangkapan Sunardi yang dilakukan tim Densus 88 sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Kompolnas Pastikan Penangkapan Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Protap

Hanya saat proses penangkapan terjadi accident sehingga Sunardi meregang nyawa. “Kasus Sunardi clear terbukti sebagai tersangka teroris. Saat proses penangkapan terjadi accident karena tak mau diberhentikan oleh tim Densus 88. Hasil permintaan klarifikasi ini bakal dilanjutkan dalam rapat kerja DPR RI dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada pekan depan,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif