SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Komisi IV DPRD Sukoharjo menilai kasus pungutan liar (Pungli) di saejumlah sekolah di Kecamatan Kartasura masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor). Penegak hukum diminta begerak dan segera menindaklanjuti kasus itu. Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, saat dijumpai Espos di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2011). “Saya mendengar dana yang dalam kasus tersebut sudah dikembalikan. Lha kok enak men,” kritiknya.

Menurutnya Suryanto kasus yang sudah ditangani Inspektorat Sukoharjo itu mengindikasikan adanya penyimpangan. Meskipun Inspektorat telah memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap tiga pengurus K3S Kartasura serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTD) Dinas Pendidikan Kartasura, Suryanto meminta penegak hukum jeli membaca unsur penyimpangan keuangan negara. “Itu kasus pemotongan BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red) yang berasal dari dana APBN. Seharusnya itu sudah bisa dibaca sebagai kasus pidana,” tandasnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap penangangan kasus yang diungkap melalui media massa tersebut bisa diikuti aparat penegak hukum. Karena itu menurut dia aparat tak perlu menunggu adanya aduan atau laporan resmi mengenai hal itu. “Mengenai laporan, kan itu bukan delik aduan,” tegasnya.

Suryanto menyebutkan beberapa kali mendapat aduan sejumlah kepala sekolah yang merasa menjadi korban terungkapnya masalah itu. Dia juga mengritik kurangnya budaya tertulis dalam pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Terpisah, Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan kasus yang menyeret Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kartasura, JR, merupakan kasus penarikan iuran siswa melalui pengambilan jatah BOS siswa. Dia membenarkan pengambilan dana itu bisa dikategorikan tindakan mengambil uang negara. “Yang jelas kami sudah bekerja. Soal anggota Dewan berpikir ada unsur pidana masuk dalam kasus itu, silahkan,” jelasnya.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya