Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2011 - 04:45 WIB

Komisi IV : Pungli di sekolah di Kartasura masuk kasus Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Komisi IV DPRD Sukoharjo menilai kasus pungutan liar (Pungli) di saejumlah sekolah di Kecamatan Kartasura masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor). Penegak hukum diminta begerak dan segera menindaklanjuti kasus itu. Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, saat dijumpai Espos di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2011). “Saya mendengar dana yang dalam kasus tersebut sudah dikembalikan. Lha kok enak men,” kritiknya.

Menurutnya Suryanto kasus yang sudah ditangani Inspektorat Sukoharjo itu mengindikasikan adanya penyimpangan. Meskipun Inspektorat telah memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap tiga pengurus K3S Kartasura serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTD) Dinas Pendidikan Kartasura, Suryanto meminta penegak hukum jeli membaca unsur penyimpangan keuangan negara. “Itu kasus pemotongan BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red) yang berasal dari dana APBN. Seharusnya itu sudah bisa dibaca sebagai kasus pidana,” tandasnya.

Advertisement

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap penangangan kasus yang diungkap melalui media massa tersebut bisa diikuti aparat penegak hukum. Karena itu menurut dia aparat tak perlu menunggu adanya aduan atau laporan resmi mengenai hal itu. “Mengenai laporan, kan itu bukan delik aduan,” tegasnya.

Suryanto menyebutkan beberapa kali mendapat aduan sejumlah kepala sekolah yang merasa menjadi korban terungkapnya masalah itu. Dia juga mengritik kurangnya budaya tertulis dalam pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Terpisah, Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan kasus yang menyeret Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kartasura, JR, merupakan kasus penarikan iuran siswa melalui pengambilan jatah BOS siswa. Dia membenarkan pengambilan dana itu bisa dikategorikan tindakan mengambil uang negara. “Yang jelas kami sudah bekerja. Soal anggota Dewan berpikir ada unsur pidana masuk dalam kasus itu, silahkan,” jelasnya.

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif