Soloraya
Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:30 WIB

Komisioner KPU Solo Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 23 putusan di Ruang Sidang DKPP, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Salah satu putusan DKPP tersebut berupa hukuman peringatan pada Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Solo, Bambang Christianto.

Advertisement

Ketua DKPP RI, Harjanto, menjelaskan Bambang Christianto dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait independensi sebagai anggota KPU. Bambang dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU kabupaten/kota.

“Di pasal itu diatur anggota KPU harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Bambang juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 7/2018 yang menyatakan anggota KPU mestinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Harjanto ketika dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif