SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu, TINJAU LONGSOR--Ketua Harian BPBD Sragen, Wangsit Sukono (kanan) meninjau rumah milik Harno, 50, yang nyaris ambrol tergerus aliran Sungai Grompol di Dukuh Pencol RT 32, Desa Kliwonan, Masaran, Sragen, Kamis (5/5).

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu, TINJAU LONGSOR--Ketua Harian BPBD Sragen, Wangsit Sukono (kanan) meninjau rumah milik Harno, 50, yang nyaris ambrol tergerus aliran Sungai Grompol di Dukuh Pencol RT 32, Desa Kliwonan, Masaran, Sragen, Kamis (5/5).

Sragen (Solopos.com)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) mengambil alih kasus normalisasi Sungai Grompol yang merugikan ratusan warga di enam desa di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komnas-HAM menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan pemerintah pusat wajib memberikan ganti rugi atas hilangnya tanah warga yang hanyut terbawa arus sungai.

Kesimpulan itu yang disampaikan anggota Komisi Pemantau dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas-HAM, Johny Nelson Simanjuntak, diakhir mediasi antara Pemkab Sragen, para kepala desa (Kades) dari enam desa dan puluhan perwakilan warga korban normalisasi Sungai Grompol, di Rumah Dinas Bupati Sragen, Jumat (19/8/2011).

Mediasi kasus normalisasi Sungai Grompol itu dipimpin Johny dan dihadiri enam Kades dari Desa Pilang, Sidodadi, Kliwonan, Karangmalang, Jati dan Pringanom. Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Hj Endang Handayani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Marija, serta perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Salimin, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Setelah saya mendengarkan pendapat dari enam Kades, pihak Pemkab Sragen, pihak Balai Besar (BBWSBS-red) dan warga korban normalisasi, pikiran saya menjadi terang. Maka kasus ini sekarang ditangani Komnas-HAM. Kami akan berbicara dengan Pemkab Sragen dan DPRD Sragen agar mereka memberi ganti rugi kepada warga. Kami juga akan berbicara dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar juga mengalokasikan anggaran ganti rugi bagi warga Masaran,” tegas Johny.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya