Soloraya
Senin, 16 April 2018 - 23:35 WIB

Komnas HAM Ikut Usut Masalah Warga dengan PT RUM Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan mengusut pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan diduga dari operasional pabrik <a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya">PT Rayon Utama Makmur (RUM</a>) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Mereka mengumpulkan keterangan dan informasi dari warga terdampak bau tidak sedap dan keluarga aktivis lingkungan yang ditangkap polisi.</p><p>Tim dari Komnas HAM melakukan audiensi dengan warga terdampak bau tidak sedap dan keluarga aktivis lingkungan yang ditangkap polisi di Dusun Tawangkrajan, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Senin (16/4/2018). Kegiatan itu dihadiri puluhan warga, pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang serta aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng.</p><p>Perwakilan tim penyelidikan dari Komnas HAM, Fela Oktarini, mengatakan aduan warga ihwal pencemaran lingkungan diterima Komnas HAM pada Maret. Pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap dari pabrik merugikan warga setempat. Tak sedikit warga yang pusing, mual dan muntah-muntah akibat bau limbah <a title="5 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Jalani Rekonstruksi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180322/490/905032/5-aktivis-penentang-pt-rum-sukoharjo-jalani-rekonstruksi">PT RUM</a>.</p><p>Bahkan, ada beberapa warga yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit. &ldquo;Kami mengumpulkan keterangan dan informasi dari warga. Ini tindaklanjut aduan warga yang diterima pada bulan lalu,&rdquo; kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.</p><p>Selanjutnya, tim dari Komnas HAM bakal mengumpulkan keterangan dari Pemkab Sukoharjo ihwal perizinan dan prosedur pengelolaan limbah pabrik. Selain itu, mereka juga bakal mengklarifikasi kepolisian ihwal dugaan penganiayaan warga saat aksi unjuk rasa di halaman pabrik PT RUM pada akhir Februari.</p><p>Feni Ike Anjarwati, istri salah satu warga, Sukemi, yang ditangkap polisi, meminta agar suaminya yang ditahan di Polda Jateng dibebaskan. Suaminya ditangkap polisi lantaran diduga merusak fasilitas pos satpam <a title="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/490/905233/air-mata-dan-lambaian-tangan-keluarga-tersangka-iringi-rekonstruksi-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/490/905233/air-mata-dan-lambaian-tangan-keluarga-tersangka-iringi-rekonstruksi-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo">PT RUM</a>.</p><p>Feni menceritakan suaminya harus merogoh kocek pribadi di dalam jeruji besi. &ldquo;Saat keluar dari sel harus membayar Rp10.000, menyewa tikar untuk tidur Rp300.000. Saya ini orang tidak punya, kasihan suami saya kalau kondisinya seperti itu,&rdquo; ujar Feni.</p><p>Hal senada diungkapkan penasihat dan pengurus MPL, Ari Suwarno dan Heri. Dia meminta para aktivis lingkungan yang ditangkap polisi dibebaskan. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan hak menghirup udara segar. Praktiknya, warga justru harus menghirup bau tak sedap dari pabrik selama lebih dari lima bulan.</p><p>Limbah cair yang diduga berasal dari pabrik merusak ekosistem sungai yang mengakibatkan ikan-ikan mati. &ldquo;Kami minta keadilan ditegakkan. Warga yang ditangkap polisi merupakan pejuang lingkungan. Mereka berjuang demi warga Sukoharjo bisa menghirup kembali udara segar,&rdquo; kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif