Sragen (Espos)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kapolres Sragen tidak hanya melanggar disiplin kepolisian, melainkan juga terindikasi melanggar pasal tindak pidana, lantaran diduga lalai dalam penanganan tahanan yang berdampak pada kematian. Komnas HAM meminta Polri segera memeriksa Kapolres Sragen terkait kematian aktivis demo di sel Mapolres.
Penegasan itu disampaikan pejabat Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak saat ditemui wartawan seusai mendatangi Mapolres Sragen, Jumat (9/7). Kedatangan Johny ke Polres Sragen semula diterima Kaur Binops Satreskrim Iptu Y Trisnanto yang kemudian diterima Kasatreskrim AKP Y Subandi. Pertemuan dilakukan secara tertutup di ruang Kasatreskrim. Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra tidak menemui langsung pejabat Negara itu.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Johny mengaku kecewa terhadap sikap Polres, karena standar kerja Komnas HAM sebenarnya untuk meminta klarifikasi tentang kematian seorang aktivis dalam tahanan. Kecuali jika Komnas HAM ingin memeriksa langsung atau BAP, kata dia, Komnas HAM harus izin Kapolda. Dia menekankan, Polres tutup pintu untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
trh