SOLOPOS.COM - Deretan Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sragen, Selasa (4/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, terkait polemik relokasi warga Kios Renteng Nglangon. Komnas HAM meminta Bupati menjelaskan status lahan warga Kios Renteng Nglangon, dugaan intimidasi yang dilakukan aparat Pemkab, dan permintaan kompensasi warga.

Surat bernomor 407/PM.00/K/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada Bupati Sragen dengan tembusan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); dan perwakilan warga Kios Renteng Nglangon, Heroe Setiyanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ditemui Solopos.com, Selasa (4/4/2023), Ketua Forum Warga Kios Renteng Bersatu (FWKRB) Sragen, Haryanto, mengaku menerima juga surat dari Komnas HAM tersebut pada Sabtu (1/4/2023) lalu. Surat itu jawaban atas aduan warga Kios Renteng Nglangon pada Februari 2023 lalu.

Surat yang ditandatangi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, itu terdiri atas dua lembar. Lembar pertama berisi kronologi terkait aduan warga Kios Renteng Nglangon yang diduga ada indikasi intimidasi dari aparat Satpol PP Sragen. Sesuai aduan, Komnas HAM menjelaskan warga Kios Renteng mulai menempati  lahan seluas 4.050 m2 tersebut sejak 1975. Lahan itu sebelumnya bekas rel kereta tebu zaman Belanda.

Surat itu juga menjelaskan lahan itu dibagi menjadi 75 kaveling seluas 24 m2 atau 4 meter x 6 meter untuk dijadikan tempat tinggal. Warga diminta Rp10.000 per kaveling oleh Kepala Desa Karangtengah pada 1976. Kemudian Pemerintah Desa Karangtengah membentuk wilayah itu menjadi rukun tetangga (RT) dan mewajibkan pajak tahunan kepada warga di sana pada 1982.

Warga kemudian membangun penutupan saluran air sehingga menambah luas kaveling menjadi 36 m2 atau 6 meter x 6 meter pada 1991. Pada pada 2009 warga menambah luas kaveling sebesar 18 m2.

Pada  29 Desember 2022, Pemkab Sragen menyosialisasikan relokasi kepada warga Kios Renteng Nglangon. Mereka akan dipindah ke Pasar Sukowati Sragen.

Warga telah melakukan empat langkah di antaranya audiensi dengan DPRD Sragen pada 6 Juli 2022. Warga lalu meminta jawaban dan hasil audiensi ke DPRD pada 3 Oktober 2022 namun tidak mendapat jawaban. Langkah ketiga warga menyampaikan aspirasi ke Setda Sragen dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) pada 29 Desember 2022 tetapi tak ada hasil. Terakhir, mereka melakukan audiensi di Setda Sragen pada 3 Januari 2023 juga tidak mendapat hasil.

Atas dasar penjelasan itulah, Komnas HAM meminta Bupati Sragen untuk memberi penjelasan atas tiga pertanyaan yang mereka ajukan. Komnas HAM meminta Bupati menyampaikan jawaban paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Sebelumnya kami mengadu ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan dan akhirnya dapat balasan. Kami merasa mendapat perlindungan dari Komnas HAM. Kami hanya berharap Komnas HAM bisa melindungi warga Kios Renteng Nglangon,” ujar Haryanto.

Layakan SP3

Sementara Sekda Sragen, Hargiyanto, membenarkan adanya surat dari Komnas HAM tersebut. Dia mengatakan jawaban dari tiga pertanyaan Komnas HAM sudah disiapkan dan akan dikirim bersamaan dengan surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga. Surat peringatan ketiga itu, kata dia, akan dilayangkan secepatnya.

“Setiap kami melayangkan surat peringatan ke warga Kios Renteng Nglangon itu selalu ditembuskan ke Komnas HAM. Nanti surat peringatan ketiga juga kami tembuskan ke Komnas HAM bersamaan dengan jawaban atas surat Komnas HAM. Tudingan tentang adanya intimidasi itu tidak benar. Kami justru melakukan pendekatan persuasif dengan pendampingan. Kami tidak melakukan intimidasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya