Soloraya
Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:43 WIB

Komplotan Pencuri Mobil dengan Kunci Leter L di Tulung Klaten Dibekuk Polisi

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Komplotan pencuri mobil dengan kunci leter L di Jl Jatinom-Tulung, tepatnya di Sorogaten, Tulung, Klaten digulung Satreskrim Polres Klaten, akhir Juli 2021. Satu dari empat tersangka ditembak kakinya karena berusaha melawan polisi saat ditangkap di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, komplotan pencuri mobil dengan leter L melibatkan empat tersangka, yakni N, T, R, dan S. Tersangka N berasal dari Karawang, Jabar. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Klaten.

Advertisement

Baca Juga: Pembaruan Google Meet, Punya Lebih Banyak Opsi Tambah Co-Host

Komplotan pencuri N melakukan aksinya kali terakhir berlangsung di Sorogaten, Kecamatan Tulung, Klaten, Sabtu (24/7/2021) pukul 03.00 WIB. Saat itu, mereka mencuri mobil yang sedang diparkir di samping rumah salah seorang warga di Sorogaten. Mobil tersebut milik warga Grogol, Sukoharjo yang sedang berkunjung ke tempat saudaranya di Tulung.

Setelah memperoleh laporan pencurian mobil itu, polisi langsung menyelidiki. Hasil penyelidikan, aksi pencurian mobil dengan menggunakan kunci leter L itu dilakukan kelompok N asal Karawang. Komplotan N ini dikenal sebagai pemain lama dalam mencuri mobil dengan menggunakan kunci leter L.

Advertisement

Polisi mengejar komplotan N hingga ke Jakarta di akhir Juli 2021. Tersangka T, R, dan S ditangkap di Indramayu, Jabar. Sedangkan N ditangkap di Jakarta. Saat hendak ditangkap, N dinilai telah melawan petugas. Sehingga polisi menembak kaki kanan N.

Baca Juga: Sakral! Inilah Sederet Proses Pemakaman Jenazah KGPAA Mangkunagoro IX

“Hasil penyidikan, ternyata komplotan ini telah beraksi sebanyak empat kali. Rincianya, dua kali di Klaten dan dua kali di Boyolali. Sering kali, mobil yang dicuri dijual dengan cara dikanibal terlebih dahulu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Advertisement

AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan keempat tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Otak dari komplotan pencurian mobil ini adalah R dari Klaten,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif