SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa belasan sepeda motor curian dari berbagai merek di Mapolres Karanganyar, Minggu (2/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa belasan sepeda motor curian dari berbagai merek di Mapolres Karanganyar, Minggu (2/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Sragen, Sukoharjo dan Karanganyar diringkus jajaran Polres Karanganyar. Dua tersangka masing-masing Suparno, warga Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih dan Novel, warga Kecamatan Karanganyar harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan tersangka Novel ditangkap di sekitar wilayah Jebres, Solo pada Sabtu (1/12/2012) petang. Tak berselang lama, tersangka lainnya, Suparno menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena ketakutan setelah mengetahui Novel tertangkap. Mereka kerap beraksi di beberapa wilayah di Soloraya seperti Sukoharjo dan Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan para tersangka menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan seperti di depan warung internet (Warnet). “Para pelaku berperan sebagai eksekutor saat beraksi, mereka tergolong profesional yang sering berpindah-pindah lokasi pencurian untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya, Minggu (2/12/2012).

Selama ini, komplotan pencuri sepeda motor tersebut menggasak sekitar 25 unit sepeda motor dari beberapa lokasi dalam waktu dua bulan mulai Oktober-November. Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa 13 unit sepeda motor beraneka merek dan kunci letter T. Sebagian sepeda motor itu telah dipreteli karena yang dijual komponennya saja.

Sebenarnya, anggota komplotan tersebut berjumlah empat orang. Mereka kerap berganti-ganti pasangan untuk mengelabuhi petugas. Kini, polisi tengah memburu dua tersangka lainnya. “Dua pelaku lainnya masih diburu, kami juga sedang melacak sepeda motor curian yang sudah berpindah tangan,” papar Kasatreskrim.

Modusnya, mereka beraksi ketika ada pesanan sepeda motor dari seseorang. Selanjutnya, mereka mengincar sepeda motor yang akan dicuri di lokasi yang kondisinya sepi dan tidak dijaga. Motor curian tersebut dijual ke Solo dengan harga bervariarif senilai Rp1,5 juta-Rp2 juta.

Sementara seorang tersangka, Suparno mengatakan dirinya diajari Novel untuk mencuri sepeda motor dengan kunci letter T. Setelah mahir, dia kerap beraksi menggasak beberapa sepeda motor di wilayah Karanganyar. “Uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi, saya menerima senilai Rp800.000,” tambahnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya