SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan dan penggelapan motor dengan modus menawarkan pekerjaan. Komplotan yang terdiri atas tiga orang itu ditangkap pada Senin (4/9/2023) lalu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NS, 40, warga Gunungpati, Semarang; Sp, 47, warga Karangmalang, Sragen; dan Pm, 57, warga Tangen, Sragen. Mereka beraksi dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sejauh ini sudah ada dua perempuan yang jadi korbannya, salah satunya Rubiyati, 44, perempuan asal Nglorog, Sragen Kota, Sragen. Dari kasus ini polisi akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan berkedok menawarkan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres, AKBP Jamal Alam, Rabu (6/9/2023), kasus yang menimpa Rubiyati terjadi 31 Agustus 2023.  Sebelumnya, pelaku NS berkenalan dengan korban lewat Facebook. Lewat media sosial tersebut, NS menawar Rubiyati pekerjaan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di Hotel Palma Sragen.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban untuk pergi ke diler yang dijanjikan menjadi lokasi pekerjaan korban. Namun, setelah ditunggu sekian lama pelaku tak kunjung kembali. “Korban lantas melapor ke Polres Sragen,” jelas Wikan.

Korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Beat senilai Rp18 juta. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob berhasil menangkap NS pada Senin (4/9/2023) lalu di dekat lampu merah Teguhan. Dari hasil interogasi, NS mengakui perbuatannya. Barang hasil penggelapan itu dijual kepada Sp.

Dari keterangan dua pelaku itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Pr pada pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku itu merupakan sindikat yang melakukan kejahatan yang sama. Setidaknya komplotan ini sudah beraksi di dua lokasi, yakni di Taman Krido Anggo Sragen pada Selasa (15/8/2023) dengan barang bukti satu unit motor Honda Vario dan di depan bank Sragen dengan hasil kejahatan berupa Honda Beat berpelat nomor AD 5928 BFE.

Ketiga komplotan penipuan dan penggelapan itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya