Soloraya
Jumat, 1 April 2022 - 17:24 WIB

Komplotan Spesialis Pencuri Aki Asal Sambungmacan Dibekuk Polisi Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang pelaku pencurian aki digiring polisi di Mapolres Sragen, Kamis (31/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komplotan spesialis pencuri aki (accu) truk dibekuk aparat Polsek Gondang, Sragen, baru-baru ini. Komplotan pencuri yang beranggotakan dua orang itu biasa beraksi hanya dalam waktu hanya lima menit untuk membawa kabur dua aki truk. Hasil curiannya dijual ke pasar klithikan Solo.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kapolsek Gondang, AKP Sudarmaji, Kamis (31/4/2022), mengungkapkan dua pelaku pencurian aki itu diketahui bernama Dwi Riyanda, 20, dan Wahyu Wibowo, 25. Keduanya warga Sambungmacan, Sragen.

Advertisement

Pengungkapkan kasus itu berawal dari laporan kejadian di wilayah Ngrampal, Sragen, pada 15 Maret 2022 lalu. Saat itu ada warga di Bener, Ngrampal, yang memarkir truk di samping rumahnya pada Selasa (15/3/2022) malam. Pada keesokan harinya, warga itu hendak menghidupkan truknya tetapi macet. Setelah dicek ternyata dua aki truknya raib dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Ngrampal.

Baca Juga: Pantat Ditepuk Penonton Saat Manggung, 4 Biduan Sragen Lapor Polisi

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dari laporan itu ke wilayah Gondang. Kerja polisi membuahkan hasil. Kedua pelaku akhirnya dibekuk setelah dua kali beraksi di wilayah Gondang, Sambungmacan, dan Ngrampal.

Advertisement

“Aki hasil curian itu langsung dijual ke Solo. Empat unit aki dijual dengan harga Rp900.000. Uang itu dibagi dua. Mereka ini melancarkan aksinya dengan menggunakan Honda Beat. Selain motor yang disita, kami juga menyita ponsel dan sisa uang hasil penjualan aki senilai Rp60.000,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku hanya butuh lima menit untuk mengambil aki dari truk. Satu orang bertugas melepas aki dan satunya lagi mengawasi keadaan.

Baca Juga: Polres Sragen Gencarkan Operasi Pekat, Miras 2.453 Botol Disita

Advertisement

“Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” ujarnya, Kamis (31/4/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif