SOLOPOS.COM - Perwakilan Komunitas Nahi Mungkar (Konas) Klaten saat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/8/2021). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Komunitas Nahi Mungkar (Konas) Klaten menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/8/2021) pukul 09.30 WIB. Kedatangan komunitas itu untuk memberikan dukungan ke aparat penegak hukum (APH) dalam menahan youtuber Muhammad Kece yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Konas Klaten yang mendatangi kantor Kejari Klaten terdiri atas sembilan elemen Islam. Di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Barisan Muda Klaten (BMK), Santri Nekat (Sanex), Pesantren Masyarakat Klaten, Umar bin Kathab Klaten, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setelah tiba di halaman kantor Kejari, perwakilan Konas Klaten ditemui langsung Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati. Di hadapan Kajari Klaten, perwakilan Konas Klaten menyampaikan beberapa tuntutan.

Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Terancam Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara

Yakni mendukung langkah Polri dan kejaksaan dalam menahan youtuber M Kece; meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP Pasal 156 terhadap M., Kece; sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, Paziz, dan tokoh-tokoh baik dari kalangan Islam maupun nonagama Islam bahwa M. Kece sebagai youtuber benar-benar telah membuat resah masyarakat dan rakyat Indonesia dengan membuat banyak konten di youtube yang mengandung kebencian dan permusuhan kepada ajaran Islam.

Menyampaikan Aspirasi ke Penegak Hukum

Kemudian Konas juga meminta masyarakat luas untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum dan ikut mengawal penegakan hukum kepada M. Kece; meminta kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada umat beragama yang jelas-jelas Indonesia adalah negara yang melindungi umat beragama dan saling toleransi.

“Kami mewakili umat Islam di Klaten ingin menyampaikan apresiasi ke APH untuk menindak tegas M. Kece yang jelas-jelas telah menistakan agama Islam,” kata Koordinator Konas Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Setahun Terapkan MBKM, UNS Solo Targetkan 14.000 Mahasiswa Keluar Kampus

Hal senada dijelaskan Ketua BMK, Nanang Nuryanto. Setiap penista agama wajib diproses hukum.

“Itu demi ketenteraman negara,” katanya.

Kajari Klaten mengatakan pengusutan kasus ini menjadi momentum ke depan agar tak terjadi lagi kasus serupa di waktu mendatang.

“Kami akan menyampaikan ke Kejakti agar dilanjutkan ke pusat,” kata Ari Bintang Prakosa Sejati.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet PJJ Siap Disalurkan, Ini Cara Mengeceknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya