Soloraya
Senin, 16 September 2013 - 17:45 WIB

KONFLIK BURUH : Pekerja Minta Izin Usaha CV MML Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Para buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML), Kecamatan Gondangrejo meminta agar izin usaha pabrik produsen mantel hujan itu dicabut. Pasalnya, pihak perusahaan dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan tak memenuhi hak-hak para buruh.

Para buruh CV MML kembali mendatangi kantor Setda Karanganyar untuk bertemu langsung dengan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Senin (16/9/2013). Mereka ingin menanyakan kejelasan nasib para buruh setelah diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak.
Kedatangan para buruh langsung ditemui Rina Iriani dan para pejabat di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar.

Advertisement

Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno, mengatakan instansi terkait telah mengirimkan nota peringatan kepada pihak perusahaan. Nota tersebut berisi peringatan agar pihak perusahaan menaati rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait. Dalam praktiknya, pihak perusahaan tak menjalankan rekomendasi tersebut.

“Pihak perusahaan mengangkangi Pemkab Karanganyar lantaran tak melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait,” katanya, Senin siang.

Pihaknya meminta agar para buruh diperkerjakan kembali oleh perusahaan. Menurutnya, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan antara lain buruh perempuan tak mendapatkan cuti hamil maupun cuti tahunan, Jamsostek dan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Advertisement

Semestinya, lanjut Suharno, izin usaha CV MML dicabut oleh instansi terkait karena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pihaknya meminta agar Bupati meninjau ulang izin usaha perusahaan produsen mantel hujan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif