Soloraya
Jumat, 29 Juni 2012 - 18:27 WIB

KONFLIK BURUH PT SCE: Pemkab Anjurkan Buruh Ter-PHK Kembali Dipekerjakan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BERLARUT-LARUT -- Para buruh PT SCE melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Perselisihan antara buruh dengan manajemen pabrik garmen tersebut makin berlarut-larut dan belum menunjukkan titik temu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

BERLARUT-LARUT -- Para buruh PT SCE melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Perselisihan antara buruh dengan manajemen pabrik garmen tersebut makin berlarut-larut dan belum menunjukkan titik temu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KLATEN – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten menganjurkan manajemen PT SC Enterprises (SCE) mempekerjakan kembali 42 mantan buruh yang sudah diputus hubungan kerja (PHK) pada pertengahan Mei lalu.
Advertisement

Surat itu sudah diberikan kepada perwakilan mantan buruh dan manajemen PT SCE pada Senin (25/6) lalu. Turunnya surat anjuran tersebut merupakan buntut dari gagalnya mediasi yang mempertemukan antara mantan buruh dan manajemen PT SCE selama tiga kali. Perwakilan dari manajemen PT SCE mangkir dalam tiga mediasi yang digelar pada tanggal 28 Mei, 4 Juni, dan 11 Juni itu.

Sesuai dengan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pemerintah daerah diharuskan membuat surat anjuran karena upaya mediasi gagal ditempuh. “Surat No 567/1320/14 itu menganjurkan PT SCE mempekerjakan kembali 42 pekerja yang telah di-PHK sepihak,” ujar Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cabang Jogja yang mengadvokasi mantan buruh PT SCE, Mahendra, kepada Espos, Jumat (29/6).

Sementara itu, mediator dari Dinsosnakertrans Klaten, Asfan Harahap, mengatakan anjuran itu tidak bersifat mengikat. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen PT SCE untuk menolak atau menerima anjuran tersebut. “Kalau perusahaan ternyata menolak anjuran, surat itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi mantan buruh untuk membawa kasus ini ke PHI (pengadilan hubungan industrial-red),” tukas Asfan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Advertisement

Asfan menjelaskan, Dinsosnakertrans sudah menjalankan mekanisme penyelesaikan perselisihan antara manajemen PT SCE dan mantan buruh sesuai prosedur. Menurutnya, kewenangan Dinsosnakertrans hanya sebatas menggelar mediasi hingga membuat surat anjuran. “Surat anjuran itu sekaligus menandai bahwa tugas Dinsosnakertrans untuk menyelesaikan polemik antara perusahaan dan buruh sudah selesai. Kalau perusahaan tak mematuhi anjuran, silakan melayangkan gugatan melalui PHI. Kalau di PHI tetap tak ada hasil, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung,” terang Asfan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif