SOLOPOS.COM - GAGAL MEDIASI -- Sejumlah mantan buruh PT SCE keluar dari ruang pertemuan di Kantor Dinsosnakertrans Klaten setelah mediasi dipastikan gagal, Senin (28/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

GAGAL MEDIASI -- Sejumlah mantan buruh PT SCE keluar dari ruang pertemuan di Kantor Dinsosnakertrans Klaten setelah mediasi dipastikan gagal, Senin (28/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN – Sebanyak 42 mantan buruh PT SC Enterprises (SCE) Prambanan, Klaten yang diberhentikan bekerja pada pertengahan Mei lalu menuntut dipekerjakan kembali sebagai tenaga kontrak di perusahaan garmen tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara itu, mediasi yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk mempertemukan perwakilan mantan buruh dan manajemen PT SCE batal digelar, Senin (28/5/2012). Sedianya, mediasi digelar pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 10.30 WIB, tak satupun perwakilan manajemen PT SCE yang menepati undangan.

“Kami sudah siap ikut mediasi sebelum pukul 09.00 WIB. Kami sudah menunggu lebih dari 90 menit, tetapi perwakilan manajemen perusahaan tak datang,” papar Sekretaris Jenderal Faderasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) PT SCE, Fajar EIB Utomo, saat ditemui wartawan di Kantor Dinsosnakertrans.

Mediasi itu, kata Fajar, bertujuan memaparkan tuntutan kepada manajemen PT SCE untuk mempekerjakan kembali 42 mantan buruh yang diberhentikan sejak pertengahan Mei lalu. “Karena tak ada perwakilan manajemen yang datang. Mediasi akan digelar di lain kesempatan. Kami masih menunggu undangan dari Dinsosnakertrans,” papar Fajar.

Pemandu mediasi dari Dinsosnakertrans, Asfan Harahap, mengaku belum bisa menentukan kapan mediasi akan digelar ulang. “Kami perlu berkonsolidasi dengan kedua belah pihak kira-kira kapan waktu yang tepat untuk mediasi,” kata Asfan.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT SCE, Tri Nurtaufan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku berhalangan hadir dalam mediasi itu karena sedang berada di luar kota. Sebelumnya, manajemen PT SCE memberikan mandat kepadanya untuk menghadiri setiap undangan mediasi dari Dinsosnakertrans. “Saya sedang ada kesibukan di Semarang. Saya sudah memberitahu kalau berhalangan hadir,” katanya.

Disinggung apakah 42 mantan buruh itu masih bisa dipekerjakan kembali, pihaknya meminta mereka mengirimkan lamaran jika situasi sudah kondusif. “Silakan mengajukan lamaran kembali. Nanti kami akan menyeleksi. Mereka harus memulai dari awal,” ujar Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya